Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Barat telah menetapkan Ketua KPKÂ Abraham Samad sebagai tersangka. Abraham terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun mengimbau agar Samad mengundurkan diri sementara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui keputusan presiden.
"Dengan ditetapaknannya status Pak Abraham Samad menjadi tersangka ya harus berhenti sementara, itu kan sesuai UU," kata Fadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Politisi Partai Gerindra itu berujar, dengan kondisi KPK yang menyisakan 4 pimpinan dan 2 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus melakukan upaya penyelamatan lembaga anti-rasuah tersebut, karena akan menghambat kinerja KPK.
"Status dan situasi seperti ini harus ada langkah penyelamatan untuk KPK, dalam hal ini presiden harus turun tangan. Bisa dengan mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden). Apalagi semua komisioner KPK masa waktunya akan berakhir tahun ini, apakah dipercepat atau tidak," beber dia.
Meskipun dengan kondisi seperti ini akan menghambat kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi, namun Fadli menekankan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
‎"Saya kira pasti kinerja KPK pasti akan terganggu, tapi saya perlu mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum. Kan polisi itu tidak sewenang-wenang menjadikan seseorang tersangka pasti ada bukti-buktinya, pun sebaliknya dengan KPK," tandas Fadli Zon.
‎Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara. ‎Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup yakni Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
Sejauh ini, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan sebagainya. Polisi menilai, seluruh bukti menunjukkan bahwa Abraham Samad terlibat pemalsuan dokumen. (Mut)
Fadli Zon: Abraham Samad Tersangka Harus Berhenti Sementara
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.
diperbarui 17 Feb 2015, 10:40 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 10:40 WIB
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers di Gedung KPK mengenai Mentri dalam Kabinet Jokowi-JK, Jakarta, Rabu (22/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024
Turunkan BB Secara Alami dengan Madu dan Jahe, Terbukti Cepat!
23 November 1859: Lahirnya Koboi Legendaris Billy the Kid
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo
Kisah Kocak Sahabat Nabi yang Hendak Menipu Dajjal, Bikin Rasulullah Tersenyum
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit