Fadli Zon: Abraham Samad Tersangka Harus Berhenti Sementara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Feb 2015, 10:40 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 10:40 WIB
Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers di Gedung KPK mengenai Mentri dalam Kabinet Jokowi-JK, Jakarta, Rabu (22/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Barat telah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Abraham terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun mengimbau agar Samad mengundurkan diri sementara sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui keputusan presiden.

"Dengan ditetapaknannya status Pak Abraham Samad menjadi tersangka ya harus berhenti sementara, itu kan sesuai UU," kata Fadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Politisi Partai Gerindra itu berujar, dengan kondisi KPK yang menyisakan 4 pimpinan dan 2 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus melakukan upaya penyelamatan lembaga anti-rasuah tersebut, karena akan menghambat kinerja KPK.

"Status dan situasi seperti ini harus ada langkah penyelamatan untuk KPK, dalam hal ini presiden harus turun tangan. Bisa dengan mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden). Apalagi semua komisioner KPK masa waktunya akan berakhir tahun ini, apakah dipercepat atau tidak," beber dia.

Meskipun dengan kondisi seperti ini akan menghambat kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi, namun Fadli menekankan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

‎"Saya kira pasti kinerja KPK pasti akan terganggu, tapi saya perlu mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum. Kan polisi itu tidak sewenang-wenang menjadikan seseorang tersangka pasti ada bukti-buktinya, pun sebaliknya dengan KPK," tandas Fadli Zon.

‎Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara. ‎Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup yakni Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.

Sejauh ini, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan sebagainya. Polisi menilai, seluruh bukti menunjukkan bahwa Abraham Samad terlibat pemalsuan dokumen. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya