21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi

Senpi yang dimiliki dan dipegang oleh para penyidik KPK sudah kadaluarsa.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Feb 2015, 17:38 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 17:38 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 orang penyidik KPK terancam menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Namun, menurut Kabaresrkrim Komjen Pol Budi Waseso, penetapan status tersangka tidak mungkin dilakukan penyidik dengan gegabah. Menurut Budi, penyidik masih harus mendalami materi barang bukti itu sendiri dan keterangan yang diperoleh dari para saksi-saksi.

"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya sudah pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo itu menuturkan senpi yang dimiliki dan dipegang oleh para penyidik KPK sudah kedaluwarsa. Tercatat senpi yang dimiliki penyidik KPK sudah 4 tahun berjalan namun tak diperpanjang.

Penyidik Bareskrim dalam waktu dekat ini, sambung Budi, segera menyita senpi tersebut. Dari informasi yang dihimpun November lalu sekitar 15 penyidik Polri memutuskan ahli golongan dengan menjadi penyidik KPK dan mundur dari Polri.

"Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati. Di kala barang legal dan penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," ucap Budi.

Budi Waseso mengungkapkan penyidik Polri saat ini terus menelusuri kepemilikan senjata api (senpi) yang diduga ilegal dan dimiliki oleh penyidik di KPK.

Belakangan diketahui, penyidik di KPK yang memiliki senjata api berpangkat Kompol sampai AKBP. Dan sekitar 40-an penyidik di KPK berlatar belakang penyidik Polri. Menurut Budi Waseso penyidik bekerja juga atas laporan masyarakat.

"Iya, dilaporkan mereka menggunakan senjata illegal. Kita telusuri. Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah ya secara UU. Pabrikan betul. Belinya benar. Tapi kepemilikan dan penggunaannya itu tidak benar," terang Budi. (Tya/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya