Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Sarpin Rizaldi. Laporan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait putusan terhadap gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan pihaknya akan memanggil Sarpin untuk dimintai keterangannya. Dengan catatan, dalam panel KY nanti ditemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin.
"Sarpin ada kemungkinan dipanggil kalau dalam panel nanti ditemukan bukti ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Lebih jauh Suparman menjelaskan, bahwa seorang hakim seharusnya taat dan berpedoman pada hukum‎ acara. Hal itu dikatakan Suparman terkait dengan ditabraknya Pasal 77 KUHAP oleh Sarpin yang menilai penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk objek praperadilan. Padahal, Pasal 77 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka masuk objek praperadilan.
"Hakim itu harus taat pada hukum acara,‎ karena kalau tidak taat kategorinya tidak profesional," ujar Suparman.
Sarpin dianggap menafsirkan sendiri Pasal 77 KUHAP itu. Bagi Suparman, seorang hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam menafsirkan undang-undang. Namun, tafsiran itu harus diuji lebih dulu, bukan sesuka hati.
"Tafsir itu harus diuji. Tidak karena kemerdekaan dalam menafsirkan, hakim sekehendak hatinya untuk melakukan langkah-langkah hukum dengan tafsiran-tafsiran," kata Suparman.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Koalisi menilai ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya Sarpin diduga menabrak peraturan soal praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka ‎tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan.
Sarpin dalam putusan praperadilan memutus men‎erima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan.
Sarpin memang bukan nama baru dalam catatan KY. Selama menjadi hakim, Sarpin sudah 8 kali dilaporkan ke KY ‎atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Salah satunya dilaporkan terkait suap. Namun, KY memastikan laporan-laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan Sarpin. (Tya/Mut)
KY Segera Panggil Hakim Sarpin Terkait Putusan Praperadilan BG
Dengan catatan, dalam panel KY nanti ditemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin.
diperbarui 17 Feb 2015, 18:00 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 18:00 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Wanita Lantunkan Sholawat dengan Merdu dan Didengarkan Pria, Simak Penjelasan Buya Yahya
Apa Itu Story Line: Panduan Lengkap Memahami dan Membuat Alur Cerita yang Memikat
UMP Jakarta 2025, Alami Kenaikan Hingga Rp329.379
Ratusan iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
Bunker, Pamflet, dan Panduan: Negara Nordik dan Jerman Siapkan Warganya Hadapi Perang
Jangan Sepelekan, Ini 6 Bahaya Melewatkan Sarapan Pagi
Faktor Kekalahan PDIP di Kandang Banteng
30 November Memperingati Hari Apa? Kemerdekaan Barbados hingga Pengusiran Yahudi dari Negara-Negara Arab
Resep Nasi Kebuli Ayam yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Ashghar Azizi Siap Unjuk Gigi di Asian Esports Games, Bidik Gelar Juara eFootball Mobile!
Nilai Transaksi Kripto Indonesia Capai Rp 475,13 Triliun hingga Oktober 2024
Harga Emas Antam Terbaru, Simak Rinciannya di Sini!