Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Sarpin Rizaldi. Laporan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait putusan terhadap gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan pihaknya akan memanggil Sarpin untuk dimintai keterangannya. Dengan catatan, dalam panel KY nanti ditemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin.
"Sarpin ada kemungkinan dipanggil kalau dalam panel nanti ditemukan bukti ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Lebih jauh Suparman menjelaskan, bahwa seorang hakim seharusnya taat dan berpedoman pada hukum acara. Hal itu dikatakan Suparman terkait dengan ditabraknya Pasal 77 KUHAP oleh Sarpin yang menilai penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk objek praperadilan. Padahal, Pasal 77 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka masuk objek praperadilan.
"Hakim itu harus taat pada hukum acara, karena kalau tidak taat kategorinya tidak profesional," ujar Suparman.
Sarpin dianggap menafsirkan sendiri Pasal 77 KUHAP itu. Bagi Suparman, seorang hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam menafsirkan undang-undang. Namun, tafsiran itu harus diuji lebih dulu, bukan sesuka hati.
"Tafsir itu harus diuji. Tidak karena kemerdekaan dalam menafsirkan, hakim sekehendak hatinya untuk melakukan langkah-langkah hukum dengan tafsiran-tafsiran," kata Suparman.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Koalisi menilai ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya Sarpin diduga menabrak peraturan soal praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan.
Sarpin dalam putusan praperadilan memutus menerima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan.
Sarpin memang bukan nama baru dalam catatan KY. Selama menjadi hakim, Sarpin sudah 8 kali dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Salah satunya dilaporkan terkait suap. Namun, KY memastikan laporan-laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan Sarpin. (Tya/Mut)
KY Segera Panggil Hakim Sarpin Terkait Putusan Praperadilan BG
Dengan catatan, dalam panel KY nanti ditemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin.
diperbarui 17 Feb 2015, 18:00 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 18:00 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ukraina Tangkap dan Interogasi 2 Tentara Korea Utara, Begini Pengakuannya
Peluang Investasi Kripto Makin Besar, Investor Bisa Atur Strategi Pakai Cara Ini
Panen Raya Bikin Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan
5 Emiten Melantai di BEI di Pekan Kedua Januari 2025, Simak Daftarnya!
Arsenal Tawar Murah Marcus Rashford, Manchester United Bakal Terima?
Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp 12,5 Miliar
6 Potret Kucing Berpadu dalam Karya Lukisan Terkenal, Bikin Gemas
Presiden AS Joe Biden Sebut Keputusan Meta Akhiri Program Cek Fakta Memalukan
Ashanty Ungkap Keseruan Pelesiran ke Jepang, Pertama Kali Liburan Akhir Tahun Tanpa Azriel
Perbedaan Radang Tenggorokan dan Amandel: Kenali Gejala dan Penanganannya
Menag Bertolak ke Arab Saudi, Bawa Misi Prabowo untuk Peningkatan Kualitas Haji
Perbedaan Tunangan dan Lamaran: Memahami Dua Tahapan Penting Menuju Pernikahan