KY Didesak Telusuri Penunjukan Sarpin Jadi Hakim Praperadilan BG

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY).

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Feb 2015, 15:47 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 15:47 WIB
komisi yudisial
(setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan itu didasarkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Tak cuma meminta agar KY segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, tetapi juga mendesak agar KY menelusuri lebih jauh soal proses penunjukan Sarpin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎

"Kami juga meminta untuk melacak lebih dalam proses penunjunkan Sarpin," kata Koordinator Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar di Gedung KY, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Erwin meminta demikian, sebab Sarpin bukan hakim yang bersih dari laporan-laporan ke KY. Tercatat, selama ini Sarpin pernah dilaporkan sebanyak 8 kali ke KY oleh masyarakat terkait profesinya sebagai hakim.

"Karena sebagaimana kita tahu Sarpin punya rekam jejak buruk di KY. Pertanyaannya kenapa dengan rekam jejak buruk Sarpin ini dipilih," ucap Erwin.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke KY. Sarpin dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Koalisi menilai ada sejumlah hal yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh Sarpin. Salah satunya Sarpin diduga menabrak peraturan soal praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa penetapan tersangka ‎tidak termasuk kategori sebagai objek praperadilan.

Sarpin dalam putusan praperadilan memutus men‎erima sebagian permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam salah satu pertimbangannya, Sarpin menilai, penetapan tersangka Budi oleh KPK masuk ke dalam objek praperadilan.

Sarpin memang bukan nama baru dalam catatan KY. Selama menjadi hakim, Sarpin sudah 8 kali dilaporkan ke KY ‎atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Salah satunya dilaporkan terkait suap. Namun, KY memastikan laporan-laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terjadi pelanggaran yang dilakukan Sarpin. (Tya/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya