Benny Demokrat: Tak Ada Keppres, Tim 9 Abal-abal

Benny meminta Jokowi melakukan langkah cepat untuk menyelamatkan KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Feb 2015, 15:19 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 15:19 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman (kiri) menjelaskan kepada wartawan mengenai kepastian pemanggilan Mantan Kabareskrim Susno Duadji terkait kasus pajak, di Kompleks Parlemen Senayan.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman enggan berkomentar banyak tentang kiprah dari Tim 9. Termasuk rekomendasi baru yang mereka keluarkan soal hasil putusan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Tim apa itu? Tim abal-abal," ketus Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Politisi Partai Demokrat itu beralasan, dirinya menyebut abal-abal lantaran tim tersebut tidak punya surat Keputusan Presiden (Keppres), "Memang ada keppresnya? Kan nggak ada," kata dia.

Pemerintah sebelumnya menyatakan pengeluaran Keppres Tim ini tertunda 9 lantaran terkendala teknis. Meski begitu, Ketua Tim 9 Ahmad Syafii Maarif menegaskan timnya tidak mempersoalkan ketiadaan Keppres tersebut. Karena ada atau tidaknya Keppres, Tim 9 akan tetap bekerja.

Terkait dengan masalah yang menyangkut KPK, Benny meminta Jokowi melakukan langkah cepat untuk menyelamatkan lembaga ad hoc itu.

"KPK harus diselamatkan, mekanisme untuk selamatkan KPK ada di UU KPK. Silakan presiden menggunakan kewenangannya. Manakala Pimpinan KPK terlibat kasus hukum dan ditetapkan tersangka, Presiden mempunyai kewenangan Perppu," tandas Benny. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya