JK: Proses Hukum Abraham Samad Tak Bisa Dihentikan

Bila mau memberhentikan, kasus itu hanya bisa dilakukan pihak Polri yang menyelidikinya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Feb 2015, 16:14 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 16:14 WIB
jusuf kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kasus yang tengah menjerat Ketua KPK Abraham Samad tak bisa dihentikan di tengah jalan. Bila mau memberhentikan, kasus itu hanya bisa dilakukan pihak Polri yang menyelidikinya.

"Ya saya tidak bisa (menghentikan kasus Abraham Samad). Kan bukan saya, yang bisa hentikan polisi kan. Karena proses Abraham kan bukan hanya satu, ada masalah etika juga. Biar kita ikuti saja proses, menghormati proses hukum," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Menurut JK, bila KPK mau dihormati sebagai lembaga penegak hukum‎, Abraham Samad harus menghormati proses hukum yang ada.

"Kalau KPK ingin dihormati tentu saja harus menghormati proses hukum yang ada.‎ Namanya proses hukum nanti kan kita lihat selanjutnya. Yang penting prohukum kan‎," imbuh JK.

Selain itu, JK juga menampik adanya pertemuan Abraham Samad dengan dirinya pada Selasa 17 Februari 2015 malam. Sempat berembus informasi, Abraham Samad datang ke rumah dinas JK dan meminta bantuan politik agar kasus yang menjeratnya tidak dilanjutkan.

"Nggak, nggak. Sama sekali tidak (ada pertemuan itu)," tandas JK.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar sebelumnya menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Hal itu dikemukan oleh Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Makassar, Selasa 17 Februari 2015.

Endi menyatakan Abraham Samad dijadikan tersangka pada 9 Februari 2015. Dia disangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen kenalannya, Feriyani Lim. (Ali/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya