Liputan6.com, Makassar - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Abraham Samad sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"SPDP nya sudah kami terima sejak tanggal 9 Februari lalu. Nomor SPDP untuk Abraham A.3/10.a/II/2015/ditreskrimum dan untuk Feriyani A.3/10.a/II/2015/ditreskrimum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf, Rabu (18/2/2015).
Yusuf mengatakan, dalam SPDP tersebut tercantum nama Abraham Samad dan Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut dekat dengannya. Feriyani telah terlebih dahulu menjadi tersangka.
"Pada mula SPDP nya disatukan dalam 1 surat, namun kemudian nama Abraham dipisahkan dari SPDP Feriyani," ungkap dia.
Meski demikian, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti peran Abraham Samad dalam kasus tersebut. Hal tersebut karena ia mengaku belum mencermati berkas kasus tersebut.
"Kita belum meneliti apakah ia berperan sendiri ataukah bersama-sama. Tergantung berita acara dan alat bukti nanti," ungkap dia.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua KPKÂ Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Pol Endi Sutendi 17 Februari 2015.
Endi mengatakan, penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.
Abraham Samad dikenakan Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mvi/Yus)
Kejati Sulselbar Terima Surat Penyidikan Kasus Abraham Samad
"Pada mulanya SPDP nya disatukan dalam 1 surat, namun kemudian nama Abraham dipisahkan dari SPDP Feriyani,"
diperbarui 18 Feb 2015, 21:27 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 21:27 WIB
Ketua KPK Abraham Samad mengaku tidak mengetahui kasus pemalsuan dokumen yang membuat dirinya menjadi tersangka saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Asam Lambung Naik ke Kepala: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Tawuran di Depok Tewaskan Satu Siswa SMP, Polisi Buru Pelaku
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Jokowi Jadi Ketum Golkar hingga Taylor Swift Makan Es Krim di Depan Anak Kelaparan
Instagram Punya Fitur Penjadwalan DM: Cek Cara Pakainya
Menteri Bahlil Soal Penyelidikan KPPU: Jangan Membangun Persepsi
27 Tahun Berkiprah, Jejak KSEI Dukung Perkembangan Digital dan Kenyamanan Transaksi Pasar Modal
Regenerasi Lini Belakang, Manchester City Pantau Pemain Liga Jerman
PLN Tambah SPKLU di 34 Lokasi di Lampung Jelang Mudik Nataru
Vadel Badjideh Dampingi Saksi Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelecehan dan Aborsi Putri Nikita Mirzani
Apa Pengganti Gula untuk MPASI? 5 Pilihan Aman dan Alami untuk Bayi
7 Potret Ryu Seung Ryong dan Kal So Won di Promosi Film 2nd Miracle in Cell No. 7
Tips Mengurangi Keringat Berlebih: Panduan Lengkap untuk Hidup Lebih Nyaman