Liputan6.com, Makassar - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"SPDP nya sudah kami terima sejak tanggal 9 Februari lalu. Nomor SPDP untuk Abraham A.3/10.a/II/2015/ditreskrimum dan untuk Feriyani A.3/10.a/II/2015/ditreskrimum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf, Rabu (18/2/2015).
Yusuf mengatakan, dalam SPDP tersebut tercantum nama Abraham Samad dan Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut dekat dengannya. Feriyani telah terlebih dahulu menjadi tersangka.
"Pada mula SPDP nya disatukan dalam 1 surat, namun kemudian nama Abraham dipisahkan dari SPDP Feriyani," ungkap dia.
Meski demikian, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti peran Abraham Samad dalam kasus tersebut. Hal tersebut karena ia mengaku belum mencermati berkas kasus tersebut.
"Kita belum meneliti apakah ia berperan sendiri ataukah bersama-sama. Tergantung berita acara dan alat bukti nanti," ungkap dia.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.
"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Pol Endi Sutendi 17 Februari 2015.
Endi mengatakan, penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.
Abraham Samad dikenakan Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mvi/Yus)
Kejati Sulselbar Terima Surat Penyidikan Kasus Abraham Samad
"Pada mulanya SPDP nya disatukan dalam 1 surat, namun kemudian nama Abraham dipisahkan dari SPDP Feriyani,"
diperbarui 18 Feb 2015, 21:27 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 21:27 WIB
Ketua KPK Abraham Samad mengaku tidak mengetahui kasus pemalsuan dokumen yang membuat dirinya menjadi tersangka saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Program 3 Juta Rumah Bisa Bantu Atasi Kelebihan Pasokan Semen
Cara PHE ONWJ Hijaukan Pesisi Pantai
Kebakaran Terjadi di Belakang Ponpes Yapink Tambun Bekasi
China Kecam Aturan Tarif Baru Donald Trump, Bertekad Ambil Tindakan Balasan
Hasil Riset Terbaru FEB UI Ungkap Hilirisasi Tambang Membangun Masa Depan Ekonomi Inklusif di Indonesia
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs PSBS Biak: Ditahan Badai Pasifik, Macan Kemayoran Gagal Dekati Persib Bandung
VIDEO: UMKM di Tasikmalaya Tertipu Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Catut Nama Mayor Teddy
Apa Arti Cowok Red Flag: Kenali Tanda-tanda dan Cara Menghadapinya
Detik-Detik 9 Rumah Warga Toba Sumut Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan yang Terjadi di Bengkel Kawasan Ciracas Jaktim
Marak Ban dan Velg Rusak di Tol Cipali, Ini Penjelasan Ahli
ATVSI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital