Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan putusan dualisme kepemimpinan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie atau Ical versi Munas Bali dan Agung Laksono kubu Munas Ancol kembali digelar. Pimpinan DPP Partai Golkar versi Bali telah menghadirkan sejumlah saksi dari pengurus DPD se-Indonesia.
"Usai diskors kita akan mengajukan saksi-saksi. Ketua DPD dan sekretaris se-Indonesia pada ingin bersaksi. Tetapi majelis hakim hanya boleh 13, padahal ada 500 yang ingin beraksi. Maka yang hadir baru 250 orang. Dan yang kita hadirkan bukan ketua dan sekretaris KW," kata Sekjen DPP Golkar versi Munas Bali Idrus Marham di kantor pusat partai berlambang pohon beringin, kawasan Slipi, Jakarta Barat, (25/2/2015).
Dalam sidang ketiga Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang baru dihadiri kubu Ical ini, Idrus mengatakan, pihaknya datang untuk menjawab tuntutan pemohon dalam hal ini Agung Laksono cs. Pihak Ical juga membawa bukti-bukti bahwa pelaksanaan Munas di Bali sah dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Kita sudah jawab dan tentu dalam waktu yang terbatas tak bisa kita tuangkan dalam tulisan. Nanti ada bukti-bukti yang kita sampaikan. Persoalannya yang penting munas di Bali dihadiri oleh peserta yang real dan secara legal. Dalil mereka kan ada yang tidak sah, itu yang kita buktikan," tandas dia.
Terkait siapa nanti yang menang, kubu Ical menilai keputusan Mahkamah Partai Golkar pasti yang terbaik untuk partai berlambang pohon beringin. Karena majelis adalah para tokoh senior yang bisa melihat faktual dan detail fakta yang ada. Dan jika putusan dimenangkan Munas Bali, pihak Ical siap merangkul kubu yang kalah.
"Itu sudah pasti. Saat juru runding islah siapa pun yang ditetapkan menang dalam Mahkamah Partai (Golkar) maka harus mengakomodasi yang kalah," papar Idrus.
Dan soal kasasi dicabut, Sekjen Golkar kubu Ical itu tidak mau banyak berspekulasi. "Itu nanti kita lihat perkembangan." (Ans/Yus)
Kubu Ical Bawa 250 Saksi, Tapi Hanya 13 Disetujui
Pihak Ical juga membawa bukti-bukti bahwa pelaksanaan Munas di Bali sah dan sesuai AD/ART Partai Golkar.
diperbarui 25 Feb 2015, 16:46 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 16:46 WIB
Suasana sidang Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/02/2015). Mahkamah digelar untuk mendamaikan dua kubu yang berbeda di tubuh Partai Golkar. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menanam Semangka: Panduan Lengkap dari Pembibitan hingga Panen
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap
Cara Menanam Tanaman Hidroponik: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Melacak HP Hilang dalam Keadaan Mati: Panduan Lengkap 2024
Wamendagri Bima Arya: Hak Pilih Pemilih Marjinal di Pilkada Serentak 2024 Harus Dijamin
Deskripsi adalah Penggambaran Objek Secara Rinci dan Jelas
Cara Mengirim Yasin untuk Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Lengkap
4 Zodiak yang Berambisi Menjadi Terkenal di Tempat Kerja, Kamu Termasuk?
Tanggapan Budayawan Sugi Lanus Tentang Rencana Prabowo Jadikan Bali The New Singapore dan Hong Kong: Pariwisata Bali Tidak Korbankan Alam
Makna Mendalam di Balik Upacara Ngaben Dalam Tradisi Bali
Klasemen Liga Champions 2024/2025: Liverpool Masih Perkasa, Real Madrid Melorot
Sego Cawuk, Menu Sarapan Favorit Warga Banyuwangi yang Kaya Gizi