Ratusan Polisi Kawal Sidang Putusan Dualisme Partai Golkar

Unggung menjelaskan, pengamanan sidang putusan mahkamah partai Golkar dibagi menjadi 3 ring yakni Ring I, II, III dan dilakukan penyekatan

oleh Nafiysul QodarPutu Merta Surya Putra diperbarui 25 Feb 2015, 11:33 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 11:33 WIB
Ilustrasi Partai Golkar 3
Ilustrasi Partai Golkar (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Mahkamah Partai Golkar kembali digelar dengan agenda putusan dualisme kepemimpinan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dan kubu Agung Laksono. Sidang dikawal ratusan personel polisi yang berjaga di sekitar Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

"Pagi ini kita melaksanakan pengamanan di DPP Partai Golkar. Jumlah pasukan yang diturunkan sebanyak 3 SSK atau sekitar 697 personel. Jadi Polres Metro Jakarta Barat di back up Polda Metro Jaya, untuk memberikan rasa aman. Kebetulan Pak Kapolres juga menerima surat minta untuk pengamanan di dalam dan diluar dan terbuka dan tertutup. Diharapkan berjalan dengan baik dan aman," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono yang didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Kombes Pol Muhammad Fadil Imran di DPP Golkar, Rabu (25/2/2015).

Dia menjamin, tidak ada indikasi bentrokan ataupun kerusuhan. "Sementara nggak ada, tadi malam Kapolres sampai jam 23.00 WIB untuk gladi," ucap Unggung.

Unggung menjelaskan, pengamanan dibagi menjadi 3 ring yakni Ring I, II, III dan dilakukan penyekatan. Ring I berada di dalam DPP Golkar, Ring II di halaman luar kantor DPP, dan Ring III di jalanan atau pemukiman sekitar.

Kepala Polisi Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M Fadil Imran menyatakan, polisi yang dikerahkan ada yang berseragam dan tidak. Pihaknya juga mengerahkan 2 alat taktis berupa water cannon dan baracuda.

"Kami juga udah melakukan penyisiran tadi malam. Kami juga telah melakukan patroli," pungkas Fadil.

Sidang Mahkamah Partai Golkar ini digelar untuk mendamaikan 2 kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, setelah gugatan Munas Ancol dari kubu Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan ini ke internal Partai Golkar.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) juga telah menolak permohonan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya