KPK Punya Strategi Hadapi Praperadilan Para Tersangka

Strategi itu pun sudah dibahas dalam rapat antara pimpinan dan biro hukum KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Feb 2015, 11:29 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 11:29 WIB
Johan Budi Akui Kinerja KPK Menurun
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan lembaganya saat ini sudah memiliki sejumlah strategi dalam menghadapi sidang praperadilan yang mulai diajukan para tersangka kasus korupsi.

Strategi itu pun sudah dibahas dalam rapat antara pimpinan dan biro hukum KPK beberapa waktu lalu.

"Tentu kami sudah membahas hal ini. Dari pembahasan tersebut. kami juga sudah siapkan sejumlah langkah ataupun strategi yang akan kami pakai nantinya," ujar Johan Budi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Meski begitu, mantan Juru Bicara KPK ini belum mau menjelaskan secara detail strategi semacam apa yang akan digunakan lembaganya. Kata Johan, hal itu masih dirahasiakan sebagai kepentingan upaya hukum yang kini dilakukan KPK.

"Tentu kami tidak bisa ungkap ke publik. Inikan kami gunakan untuk keperluan di persidangan nanti. Tapi pastinya kita tetap hormati upaya-upaya hukum yang ditempuh para tersangka," jelas dia.

Sejak dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Satu per satu tersangka yang telah dijerat KPK mengikuti jejak tersebut.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji pun sudah mengajukan praperadilan.

Tak hanya SDA, mantan Ketua Komisi VII DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan APBN-P di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana juga mengikuti langkah yang sama. Belakangan beredar kabar, tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron pun berencana melakukan upaya tersebut.

Apalagi, permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sudah dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Imbasnya, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK batal. Berkaca dari perkara Budi Gunawan tersebut, proses ini dianggap efektif untuk menyangkal sangkaan yang dijeratkan KPK. (Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya