Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sutan saat ini ditahan atas dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM.
"Kita akan melakukan upaya hukum termasuk praperadilan, sebagai upaya pra adjudikasi untuk membatalkan status tersangka yang dilakukan oleh KPK yang kami nilai dilakukan secara semena-mena," kata kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
"Jadi tidak ada pengakuan satu pun yang dapat meyakinkan bahwa Pak Sutan Bhatoegana telah menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM sesuai pengakuan Iriyanto, Iqbal, dan Ade," imbuh Eggi.
Eggi mengungkapkan akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2015 besok atau paling lambat pada Senin 2 Maret 2015. "Kita sudah siapkan gugatannya juga," ujar dia.
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Mvi/Yus)
Bhatoegana Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Besok
"Kita sudah siapkan gugatannya juga," ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana.
diperbarui 26 Feb 2015, 19:39 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 19:39 WIB
Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana menyatakan akan mempraperadilankan KPK (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanpa Diremas dengan Garam, Ini Cara Mudah Menghilangkan Lendir pada Kikil Sapi
Wamenkomdigi: HPN 2025 Jadi Momentum Pers Hadapi Ancaman dan Peluang Disrupsi Digital
Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Laut Karibia, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
9 Februari Hari Apa? Ini 5 Peristiwa Penting yang Pernah Terjadi Selain Peringatan Hari Pers Nasional
Postur Buruk, Waspadai Neck Hump Akibat Sering Membungkuk Saat Pakai Gawai
Meghan Markle dan Pangeran Harry Kembali Tampil Bersama di Invictus Games 2025, Pamer Kemesraan hingga Ciuman di Depan Publik
VIDEO: Hidup Hemat Bukan Pelit ala Kaluna di Film Home Sweet Loan
Menko Pangan: Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp 6.500 per Kg
BKSDA Yogyakarta Lepasliarkan Belasan Rusa Timor di Taman Nasional Baluran
Tips Agar Sukses di Usia Muda: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dini
King Kobra Direklasifikasi Jadi 4 Spesies Usai 20 Tahun Penelitian, Ini Rinciannya
Top 3 Berita Bola: Ada Ultimatum Manchester United di Balik Kesuksesan Transfer Patrick Dorgu