Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengaku belum menerima amar putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Namun, Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan pihaknya tidak mempunyai kepentingan untuk mengirimkan amar putusan tersebut.
Ia mengklaim KPK belum mengambil amar putusan sidang praperadilan BG. Padahal putusan praperadilan sudah diputuskan sepekan yang lalu.
"Pengadilan tidak pernah mengirim salinan putusan, tapi mereka yang meminta ke pengadilan, kalau nggak minta ya nggak kita kirim," jelas Made melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Made, seharusnya pihak KPK maupun BG sudah meminta amar putusan tersebut untuk dipelajari. "Mestinya sudah, kan mereka perlu mempelajari putusan BG," jelas dia.
Selain itu, Made menjelaskan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah 7 hari diputuskan. Saat ditanya, apakah ada konsekuensi untuk yang tidak menjalankan putusan tersebut, dirinya menegaskan diserahkan kepada masing-masing pihak. "Tinggal kesadaran masing-masing pihak saja," pungkas Made.
Sebelumnya, Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015 lalu.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Jika kedua belah pihak termasuk KPK belum menerima amar tersebut maka sulit untuk menyikapi kelanjutan kasus BG. Padahal, putusan itu sangat memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan BG. (Han/Mut)
PN Jaksel: KPK Belum Minta Amar Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Selain itu Made menjelaskan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah tujuh hari putusannya.
Diperbarui 26 Feb 2015, 15:48 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 15:48 WIB
Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali digelar Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harapan Jonatan Christie Emban Tugas Sebagai Kapten Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025
3 Orang Tewas Tersengat Listrik di Cibinong Saat Pasang Tiang Wifi
Asa di Balik Lahirnya Unity Sport Center Semarang
Memetik Pelajaran dari Kartini Emtek: Kesetaraan, Integritas, dan Teknologi
Top 3 Berita Hari Ini: Innalillahi, Mbok Yem Pemilik Warung di Puncak Gunung Lawu Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Waspada, Wilayah Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem
Performa Martin Odegaard Menurun, Arsenal Terpaksa Terjun di Bursa Transfer Musim Panas
Mikky Zia Gabung ke Sony Music, Siap Ramaikan Industri Musik dengan Genre Hipdut
10 Rekomendasi Film India Tayang April 2025, Mulai dari Aksi hingga Horor Psikologis
Siap-Siap Long Weekend, Cek Tanggal Libur Nasional Mei 2025
Rp 100 Juta per Bulan, Maruarar Sirait Mau Serahkan Semua Gaji dari Siloam Buat Bereskan Masalah Meikarta
Tewas karena Kecelakaan Kerja, 3 Jenazah Pekerja Migran Indonesia Tiba di Indonesia