Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengaku belum menerima amar putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Namun, Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan pihaknya tidak mempunyai kepentingan untuk mengirimkan amar putusan tersebut.
Ia mengklaim KPK belum mengambil amar putusan sidang praperadilan BG. Padahal putusan praperadilan sudah diputuskan sepekan yang lalu.
"Pengadilan tidak pernah mengirim salinan putusan, tapi mereka yang meminta ke pengadilan, kalau nggak minta ya nggak kita kirim," jelas Made melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Made, seharusnya pihak KPK maupun BG sudah meminta amar putusan tersebut untuk dipelajari. "Mestinya sudah, kan mereka perlu mempelajari putusan BG," jelas dia.
Selain itu, Made menjelaskan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah 7 hari diputuskan. Saat ditanya, apakah ada konsekuensi untuk yang tidak menjalankan putusan tersebut, dirinya menegaskan diserahkan kepada masing-masing pihak. "Tinggal kesadaran masing-masing pihak saja," pungkas Made.
Sebelumnya, Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015 lalu.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Jika kedua belah pihak termasuk KPK belum menerima amar tersebut maka sulit untuk menyikapi kelanjutan kasus BG. Padahal, putusan itu sangat memengaruhi kelanjutan proses hukum kasus dugaan kepemilikan rekening mencurigakan BG. (Han/Mut)
PN Jaksel: KPK Belum Minta Amar Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Selain itu Made menjelaskan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah tujuh hari putusannya.
diperbarui 26 Feb 2015, 15:48 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 15:48 WIB
Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali digelar Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Pembelahan Mitosis: Proses Penting dalam Perkembangan Sel
Joseph Aoun Sosok Komandan Angkatan Darat Terpilih Jadi Presiden Lebanon
Kuasa Hukum: Tidak Ada Untungnya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
PPPK Tahap II Dibuka hingga 15 Januari 2025, Tenaga Honorer Wajib Daftar!
Film BOGOTA Gagal di Box Office, Popularitas Song Joong Ki Jadi Bahan Perbincangan
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Apa itu Mobilitas: Pengertian, Jenis dan Dampaknya dalam Masyarakat
Perbedaan Varises dan Urat Biasa: Kenali Ciri dan Penanganannya
Cara Membuat Pamflet Wisata yang Menarik dan Informatif, Panduan Lengkap dari A-Z
Benahi Aturan Acak-Acakan, Luhut Contek Guru dari Ayahanda Prabowo
Industri Manufaktur Indonesia Berjaya di Era Soeharto, Ini Buktinya
PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Bertekad Sapu Bersih Laga di Kandang