Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri angkat bicara terkait vonis Law Wan-tung, eks majikan dari TKI asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih. Wanita asal Hong Kong ini divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar 15.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 24 juta.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesai dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal, pemerintah menghargai keputusan yang telah dijatuhkan.
"Kami mengapresiasi pengadilan di Hong Kong yang obyektif dengan menjatuhkan hukuman bagi mantan majikan Erwiana," kata Iqbal dalam keterangan persnya, Jumat (27/2/2015).
"Ini penting dan akan memberikan dampak positif, khususnya bagi TKI kita di sana," sambung dia.
Meski demikian, Kemlu sebenarnya mengharapkan hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat. Sebab, Erwiana mendapat siksaan yang berat dari mantan majikannya itu.
"Tanpa bermaksud menyampuri pengadilan di Hong Kong, sebenarnya kita berharap hukuman itu bisa lebih berat mengingat penderitaan Erwiana yang cukup berkepanjangan," ucap dia.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah terkait keputusan pengadilan ini," jelas Iqbal.
Erwiana adalah TKI asal Ngawi, Jawa Timur yang saat pulang ke Tanah Air kondisinya sangat memprihatinkan. Hampir sekujur tubuhnya mengalami luka bekas penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan majikannya di Hong Kong.
Selama 8 bulan bekerja di Hong Kong, Erwiana kerap dipukul dan disiksa majikannya, Law Wan-tung. Perempuan berusia 23 tahun itu juga harus bekerja 21 jam sehari, hanya dapat jatah istirahat 3 jam.
Erwiana kemudian memilih melawan majikan hingga akhirnya dikirim pulang ke Indonesia. TKI itu diantar kemudian ditinggalkan oleh majikannya di Bandara Chek Lap Kok, dengan kondisi tubuh penuh dengan luka. (Ado/Mut)
Kemlu Ingin Hukuman Majikan Erwiana Lebih Berat dari 6 Tahun
Wanita asal Hong Kong ini divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar 15.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 24 juta.
diperbarui 27 Feb 2015, 16:19 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 16:19 WIB
Mantan majikan yang menyiksa TKI Erwiana Sulistyaningsih dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri setempat pagi ini.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman
Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Sebut Pembangunan Jatim Harus Dilanjutkan
Fakta di Balik Kabar Viral Seputar Dunia Pendidikan, Simak Daftarnya
Simak, Cara Praktis Untuk Menghitamkan Uban
Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.00 WIB
6 Potret Krisdayanti Pakai Mawar Ungu di Debat Pilkada 2024, Raul Lemos Berjaket Merah Curi Perhatian
Ridwan Kamil Dinilai Mampu Jadikan Jakarta menjadi Kota Toleran
Cerita Abu Sufyan, Petani Mangga Bondowoso yang Sukses Diberdayakan BRI
Siapkan Tokenisasi Emas, Pegadaian Koordinasi dengan OJK
Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama
Alasan Produk Susu hingga Daging Diletakkan di Bagian Paling Belakang Supermarket