Sidang PK Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane Digelar 3 Maret

"Grasi sudah ditolak. Hak hukum masih ada satu karena dia belum pernah PK," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY.

oleh Yanuar H diperbarui 27 Feb 2015, 15:57 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 15:57 WIB
[INFOGRAFIS] Gembong Narkoba yang Dieksekusi dan Menanti Hukuman
Pemerintah Jokowi menegaskan Indonesia menetapkan hukuman mati untuk bandar dan pengedar narkoba tanpa ampun. Di Januari 2015

Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta menunggu kejelasan nasib. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 3 Maret 2015.

"Ya tanggal 3 (Maret 2015) terbuka untuk umum. Kalau ditolak ya selesai, hak hukum dia sudah habis. PK itu hak hukum dan harus dilalui. Sidang bisa 1 hari tapi monggo dilihat prosesnya, nggak mau berandai-andai," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tri Subardiman, Jumat (27/2/2015).

Tri menyatakan, terpidana Mary Jane telah mengajukan grasi, tapi ditolak oleh Presiden Jokowi. Setelah grasinya ditolak, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar bisa lolos dari hukuman mati.

"Grasi sudah ditolak. Hak hukum masih ada satu karena dia belum pernah PK. Kalau di Bali dia pernah PK itu lain cerita. Bedanya di situ," kata Tri.

Tri menyebut, tidak ada bukti baru  yang diajukan Mary Jane dalam sidang PK nanti. Namun sidang PK ini pun bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, PK jarang diketahui proses sidangnya.

"MJ belum pernah melakukan PK dia masih punya hak hukum ya walaupun kita tahu lah dia tidak ada novum (bukti baru) yang belum pernah diajukan disidang sebelumnya," ujar Tri.

Mary menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara AdiSutjipto pada 25 April 2010. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya