Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta menunggu kejelasan nasib. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 3 Maret 2015.
"Ya tanggal 3 (Maret 2015) terbuka untuk umum. Kalau ditolak ya selesai, hak hukum dia sudah habis. PK itu hak hukum dan harus dilalui. Sidang bisa 1 hari tapi monggo dilihat prosesnya, nggak mau berandai-andai," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tri Subardiman, Jumat (27/2/2015).
Tri menyatakan, terpidana Mary Jane telah mengajukan grasi, tapi ditolak oleh Presiden Jokowi. Setelah grasinya ditolak, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar bisa lolos dari hukuman mati.
"Grasi sudah ditolak. Hak hukum masih ada satu karena dia belum pernah PK. Kalau di Bali dia pernah PK itu lain cerita. Bedanya di situ," kata Tri.
Tri menyebut, tidak ada bukti baru yang diajukan Mary Jane dalam sidang PK nanti. Namun sidang PK ini pun bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, PK jarang diketahui proses sidangnya.
"MJ belum pernah melakukan PK dia masih punya hak hukum ya walaupun kita tahu lah dia tidak ada novum (bukti baru) yang belum pernah diajukan disidang sebelumnya," ujar Tri.
Mary menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara AdiSutjipto pada 25 April 2010. (Mvi/Mut)
Sidang PK Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane Digelar 3 Maret
"Grasi sudah ditolak. Hak hukum masih ada satu karena dia belum pernah PK," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY.
Diperbarui 27 Feb 2015, 15:57 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 15:57 WIB
Pemerintah Jokowi menegaskan Indonesia menetapkan hukuman mati untuk bandar dan pengedar narkoba tanpa ampun. Di Januari 2015... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jurus FSRU Lampung Pasok Gas Kebutuhan Industri di Jawa
9 Aplikasi Edit Foto Vintage Terbaik di HP untuk Nuansa Retro di 2025, Bisa di iOS dan Android
Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Tangsel: Serahkan kepada Proses Hukum
5 Hewan Berumur Panjang, Usianya Bisa Capai 200 Tahun Lebih
Rupiah Masih Lesu terhadap Dolar AS Imbas Perang Tarif, Sentuh Level Segini
6 Potret Seru Fuji dan Rachel Vennya saat Festival Songkran 2025 di Thailand, Basah Kuyup
Gayle King dan Lauren Sanchez Jawab Kritik Publik atas Penerbangan Ruang Angkasa yang Dinilai Buang Sumber Daya Percuma
150 Toko Vape Tutup Setiap Tahun, Ribuan Pekerja Kehilangan Penghasilan
Hal Luar Biasa yang Terjadi saat Seorang Hamba Dicintai Allah SWT, Diungkap UAH
Potret Aurora Ribero dalam Balutan Kebaya Bali, Sukses Perankan Komang
Comeback Kembali Usai Hiatus, ENHYPEN akan Rilis Mini Album Terbarunya pada Juni Mendatang
Kasus Penganiayaan ART, Korban Dibayar Rp2,5 Juta Setelah 4 Bulan Bekerja