Liputan6.com, Kendari - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hukuman mati di Indonesia adalah hukum positif yang masih diterapkan saat ini.
"Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada 2 kejahatan, yakni kejahatan narkoba dan korupsi," kata Lukman Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara, usai tatap muka dengan para tokoh lintas agama di daerah itu, Sabtu (7/3/2015).
Alasannya, imbuh Menteri Lukman, karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi seperti halnya dengan korupsi.
"Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi, sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan," kata Menag.
Menurut Menteri Lukman, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia. Sebab, pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah paham di mana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata-mata demi untuk menghormati HAM orang lain.
"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Di mana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," papar Menteri Lukman.
Lukman menggambarkan, akibat ulah para pengedar narkoba sehingga menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia, bahkan saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba, dan 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa disembuhkan.
"Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba maha ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain," pungkas Menag Lukman Hakim. (Ant/Ans)
Menag Lukman: Hukuman Mati di Indonesia Hukum Positif
Menurut Menag Lukman, kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi seperti halnya dengan korupsi.
Diperbarui 08 Mar 2015, 00:10 WIBDiterbitkan 08 Mar 2015, 00:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Duka, Titiek Puspa Meninggal Dunia
10 April 1979: Mengenang Sosok Pejuang Rakyat Papua Frans Kaisiepo
Apa Itu Potongan Rambut Mullet? Ini Rekomendasi Model Terbaru dan Tips Memilihnya
PPDS Anestesiologi di RSHS Dihentikan Satu Bulan Usai Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
Cara Menyimpan Barang Perak Agar Tidak Tergores dan Ternoda
6 Potret Esta Pramanita Bareng Bara Valentino di Momen Ultah ke-26, Didoakan Langgeng
Tanggal Rilis Galaxy S25 Edge Mundur ke Akhir Mei 2025, Hanya Dijual di 2 Negara Ini Duluan!
Alasan Donald Trump Tunda Tarif Impor Resiprokal Selama 90 Hari
Terancam Ditinggal Jebolan Akademi, Manchester United Susun Rencana Rekrut Gelandang Serie A
VIDEO: Viral Tsunami Sampah, Bupati Polewali Mandar Turun Tangan
5 Film Animasi Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
Pramono Anung Bersilahturahmi dengan Persija, Siap Perjuangkan Fasilitas Terbaik di JIS