Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Zulfahmi Arsyad (ZA) pada hari ini.
"Hari ini BW diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA sesuai jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB," kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (9/3/2015).
Rikwanto menambahkan, penyidik membutuhkan keterangan Bambang guna mengetahui peran dan motif dari ZA dalam kasus tersebut.
"Kedatangan BW masih kami tunggu. Belum ada keterangan soal ketidakhadiran beliau," tambah Rikwanto.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2015. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang yang pada 2010 menjadi calon Bupati Kotawaringin dan menang di sidang di MK.
Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP jo Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Zulfahmi Arsyad (ZA)Â ditangkap penyidik Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka atas kasus yang sama dengan Bambang Widjojanto. Bahkan menurut penyidik, ZA diduga menebar uang ke saksi pada kasus Bambang.
Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan ZA merupakan kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. (Mvi/Ein)