2 Pelaku Perdagangan Manusia Jaringan Malaysia Dibekuk

Namun, saat tiba di Republik Fiji, para korban malah dipekerjakan sebagai kuli dengan gaji 4 dolar Fiji.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Mar 2015, 13:16 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 13:16 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyidik menahan Budi Isnandar alias Budi dan Purwanto, keduanya warga Ngawi, Jawa Timur, lantaran diduga terlibat kasus tersebut.

Kanit 4 (traficking) Subdit 3 Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto, mengatakan 2 tersangka diduga kuat merupakan jaringan perdagangan orang dari Malaysia. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, keduanya diperintah oleh seorang WN Malaysia bernama Muas Abdullah.

"Korban atas nama Subandi dan kawan-kawan (12 orang) direkrut di daerah Ngawi, Jawa Timur pada bulan Desember 2014. Korban dijanjikan kerja ke Republik Fiji untuk proyek membuat jalan raya sebagai tenaga sopir, operator eskavator, tukang dengan gaji 8 dolar Fiji," kata Arie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Arie menuturkan, para korban diberangkatkan ke Republik Fiji dengan melalui Bandara Juanda menuju Pontianak pada 23 Januari 2015. Setelah itu, korban ditampung di Pontianak untuk kemudian diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Entikong dan Kuching pada 4 Februari 2015.

"Pada tanggal 6 Januari diterbangkan ke Fiji dengan transit di Hongkong," ucap Arie.

Namun, saat tiba di Republik Fiji, para korban malah dipekerjakan sebagai kuli dengan upah 4 dolar Fiji. Tak hanya itu, korban juga tidak dibekali visa kerja, perjanjian kerja, asuransi, dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

"Selanjutnya korban ditangkap oleh Imigrasi Fiji dan diserahkan ke KBRI Fiji di Suva. Korban dipulangkan ke Indonesia dan melapor ke Bareskrim pada tanggal 4 Maret," tambah Arie.

Saat ini, kedua tersangka yang saat ini telah ditahan di Bareskrim. Mereka mengakui telah mengirim korban ke Fiji tanpa visa kerja dan lainnya. Kedua tersangka juga tak memiliki izin sama sekali untuk pengiriman tenaga kerja.

"Dalam hal melakukan kegiatan yang dimaksud (trafficking), tersangka bekerja dengan WN Malaysia yang bernama Muas Abdullah. Penyidik hingga kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan adanya tersangka lain dalam kasus ini," tutur Arie. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya