Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sebuah operasi yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 19 November 2024.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, 15 tersangka berhasil diamankan.
Advertisement
Baca Juga
"Tiga pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yaitu Malaysia dan Jepang," kata Pahala, Sabtu (23/11/2024).
Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Menurut dia, pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen dan menjanjikan pekerjaan palsu untuk menjebak para korban.
"Mereka dijanjikan pekerjaan yang layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi," bebernya.
Dia menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI yang bertujuan untuk memberantas perdagangan orang.
Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan tersebut dan memperkuat pengawasan serta sinergi dengan berbagai pihak terkait.
"Kami terus bekerja sama untuk memutus rantai kejahatan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang mencurigakan," tegas Pahala.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan perekrutan yang mencurigakan untuk mencegah eksploitasi lebih lanjut.
"Program Asta Cita ini akan terus digencarkan oleh Polda Lampung demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta melindungi mereka dari bahaya perdagangan orang," pungkasnya.