Liputan6.com, Lampung - Seorang suami di Kota Bandar Lampung diringkus polisi lantaran menjajakan istri ke pria hidung belang melalui aplikasi kencan (MiChat). Kini pelaku berinisial BG (19) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menerangkan bahwa tersangka BG dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU tentang perlindungan anak.
Advertisement
"Korban ini merupakan istri siri dari tersangka. Usianya pun masih di bawah umur yaitu 16 tahun. Korban berinisal SN ini dijual oleh tersangka kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp350 ribu sekali kencan," kata Kompol Kurmen, Sabtu (9/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, tersangka BG berhasil diamankan di sebuah penginapan di kota setempat ketika sedang bertransaksi dengan seorang pelanggan, pada Senin (4/11/2024) lalu.
Perbuatan tercela itu, dilakoni tersangka BG sejak September 2024 lalu atau sudah sebanyak 20 kali korban dijual kepada pria pria hidung belang.
"Dari setiap kencan itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu, dan sisanya diberikan kepada korban untuk membayar sewa penginapan dan kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.
Selain tersangka BG, polisi turut menyita dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp120 ribu dan pakaian korban.
"Karena ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No17 tahun 2016 penetapan perpu No1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Paling singkat penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.