Liputan6.com, Jakarta Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas kasus dugaan tindakan diskriminatif berupa skorsing terhadap sejumlah murid. Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama sebagai terlapor atas kasus yang dilaporkan oleh orang tua dari siswa SMA Negeri 3 berinisial PC.
"Ini merupakan kasus yang pertama. Seorang pejabat publik yang ingin menegakkan aturan melindungi anak-anak kemudian dipidanakan," kata Retno sebelum diperiksa di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).
Retno juga menyesalkan perkara tersebut masuk ke ranah hukum. Padahal menurutnya keberatan hukuman skorsing tidak harus masuk ke ranah pidana.
"Seharusnya tidak masuk pidana kalau merasa dirugikan masuk perdata . Atau keberatan silakan bawa ke PTUN. Entah kenapa saya sebagai kepala sekolah di pidanakaan," ucap dia.
Ia pun mengaku akan taat kepada hukum atas kasus tersebut. "Jadi ini saya akan jalani semua patuh pada hukum," tutup Retno.
Sebelumnya, Retno dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga melakukan tindakan diskriminatif berupa skorsing terhadap sejumlah murid. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan laporan itu bermula dari peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan seorang alumni bernama Erick terhadap HJP siswi SMAN 3 Setiabudi.
Kronologi kejadian, bermula ketika Erick mencoba merampas sepeda motor saksi atas nama Alif, di dekat SMAN 3 Setiabudi, tanggal 30 Januari 2015 lalu. Kemudian, korban HJP mencoba membantu saksi. Namun, pada saat mau membantu itu pelaku meraba dada korban.
Lalu, teman-teman korban berinisial PRA, AEM, MRPA, dan PC datang membantu dan akhirnya terjadi perkelahian hingga Erick mengalami luka-luka.
"Ternyata E (Erick) melaporkan kejadian perkelahian tersebut ke terlapor (kepala sekolah)," ujar Martinus.
Ia menyampaikan, kemudian kepala sekolah menerima laporan itu dan memberikan hukuman berupa sanksi skorsing selama 39 hari tidak masuk sekolah, terhadap korban dan saksi-saksi.
"Korban merasa dirugikan karena tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar untuk mengikuti ujian akhir sekolah. Hal ini, berakibat para korban mengalami kerugian materil maupun non materil yang menghambat fungsi sosialnya," kata Martinus.
Salah satu orang tua saksi PC yang kebetulan berprofesi sebagai pengacara, atas nama Frans Paulus, akhirnya membuat laporan dugaan tindak diskriminasi terhadap anak yang dilakukan RL dengan nomor laporan LP/466/II/2015/PMJ/Dit Reskrimum 4 Februari 2015. Akibatnya, RL, terancam dijerat Pasal 77 Juncto Pasal 76 A huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014. (Tya/Mut)
Diduga Diksriminatif, Kepsek SMA 3 Penuhi Panggilan Polisi
Retno dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga melakukan tindakan diskriminatif berupa skorsing terhadap sejumlah murid.
diperbarui 10 Mar 2015, 12:45 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 12:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daun Alpukat untuk Darah Tinggi, Diminum 2 Kali Sehari
Pelantikan Pramono-Rano Karno Ditunda, Brando PDIP: Merugikan Masyarakat
Catatan Inspiratif Razzan Saleh, Kreator Muda yang Maksimalkan Bisnis lewat Medsos
Seminggu Bersihkan Sungai Citarum, Pandawara Group Berhasil Angkut 351,4 Ton Sampah
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persis Solo: Menang 2-0, Laskar Sape Kerrab Tinggalkan Posisi Buncit
Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Peserta Bisa Manfaatkan Seumur Hidup
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Suryonugroho Jadi Kakorlantas, Gantikan Irjen Aan Suhanan
8 Ciri Tersembunyi Orang yang Sangat Kesepian, Adakah di Dirimu?
VIDEO: Datangi KPK, Abraham Samad dan Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2
Puasa Sunnah Bulan Syaban, Yuk Simak Keutamaannya Sebelum Masuk Ramadan
Ruben Amorim Mau Tukar Garnacho dengan Pemain yang Bisa Bikin Manchester United Turun Kasta di Liga Inggris