Walikota Jakpus: Gedung Tinggi Wajib Miliki Instalasi Pemadam Api

Sepanjang 2015, tercatat 165 kasus kebakaran di Jakarta dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 51,5 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mar 2015, 13:31 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 13:31 WIB
Wisma Kosgoro
Kebakaran di Wisma Kosgoro (foto: Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terbakarnya gedung Wisma Kosgoro di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat menambah panjang daftar musibah kebakaran yang terjadi di Ibukota. Buruknya instalasi pemadaman kebakaran di gedung Kosgoro dituding menjadi salah satu faktor api sulit dipadamkan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (10/3/2015), Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede berjanji, akan dilakukan pemeriksaan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di gedung Wisma Kosgoro dan gedung tinggi lainnya di wilayahnya.

"Kita akan periksa lagi instalasi pemadaman kebakarannya. Tidak hanya di gedung ini, siapapun sebenarnya yang memiliki gedung tinggi wajib harus memenuhi aturan-aturan pencegahan kebakaran," kata Mangara.

Sekitar 70% dari kasus kebakaran yang terjadi di Ibukota disebabkan hubungan pendek arus listrik. Saat kebakaran terjadi, kondisi fasilitas pemadaman kebakaran sangat menentukan apakah api akan bisa cepat dipadamkan atau tidak.

Sangat penting bagi setiap bangunan memiliki instalasi pemadaman kebakaran yang baik. Supaya tidak jatuh korban jiwa atau kerugian material yang lebih besar.

Apalagi kebakaran masih marak terjadi di Ibukota. Tak hanya melanda bangunan umum namun juga permukiman warga.

Hingga Maret 2015 ini tercatat ada 165 kasus kebakaran terjadi di Jakarta dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 51,5 miliar. Kebakaran juga merenggut 2 korban jiwa dan 11 lainnya luka-luka. (Nfs/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya