Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan Feriyani Lim, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
"Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/3/2014).
Edwin menilai, tidak ada ancaman terhadap saksi. Padahal hal ini menjadi syarat diberikan perlindungan dari LPSK.
"Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK," jelas Edwin.
Syarat lainnya ialah kasus tersebut adalah bukan prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami," ujar Edwin.
Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status Feriyani Lim yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL," pungkas Edwin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengungkapkan bahwa penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi, sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi di Mapolda Sulselbar, Makassar, Selasa 17 Februari 2015. (Ali/Mut)
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Feriyani Lim
LPSK menilai kasus tersebut adalah bukan prioritas kasus
Diperbarui 11 Mar 2015, 13:01 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 13:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Kerja Saham yang Perlu Diketahui, Panduan untuk Investor Pemula
Tesla Tegaskan Tetap Jadi Mobil Paling 'Made in USA' di Tengah Tarif Impor Baru Trump
Gempa Cilacap Magnitudo 5,0 Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di IG, Jaga Privasi Pengguna
Libur Lebaran, Ancol Prediksi Lonjakan Pengunjung pada 5-6 April
Ini Deretan Fitur AI Google untuk Permudah Perjalanan Arus Balik Lebaran 2025
Puncak Arus Balik Diprediksi Minggu 6 April, Korlantas Siapkan Startegi
Cara Live di Facebook Mudah dan Praktis, Panduan Lengkap untuk Pemula
Volume Kendaraan Terus Meningkat, Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal
Fokus Pagi : Lerai Bentrokan antarwarga di Maluku Tengah, Seorang Polisi Gugur
Binance Salurkan Rp 248 Miliar Bantuan Korban Gempa Myanmar-Thailand
Tidak Mau Kalah dari Real Madrid, Chelsea Siap Rogoh Kocek Demi Amankan Bintang Bournemouth