Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan Feriyani Lim, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
"Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/3/2014).
Edwin menilai, tidak ada ancaman terhadap saksi. Padahal hal ini menjadi syarat diberikan perlindungan dari LPSK.
"Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK," jelas Edwin.
Syarat lainnya ialah kasus tersebut adalah bukan prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami," ujar Edwin.
Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status Feriyani Lim yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL," pungkas Edwin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengungkapkan bahwa penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi, sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi di Mapolda Sulselbar, Makassar, Selasa 17 Februari 2015. (Ali/Mut)
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Feriyani Lim
LPSK menilai kasus tersebut adalah bukan prioritas kasus
Diperbarui 11 Mar 2015, 13:01 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 13:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pro Kontra Study Tour, Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Sekolah Harus Taat Aturan
9 Anime yang Belum Tamat hingga Kini
Manajer Slank Benarkan Kabar Bunda Iffet Meninggal Dunia, Rencana Dimakamkan Minggu Siang Ini
Bunda Iffet Meninggal Dunia, Berperan Besar Mengubah Bimbim Slank Dkk yang Sempat Kecanduan Narkoba
Hasil PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Kalahkan Anak Ratu Atut
Hotman Paris Mau Bangun Masjid di Bekasi, Begini Kata Buya Yahya soal Nonmuslim Bikin Masjid
Chelsea Cari Kiper Baru, Salah Satunya Pemain Idaman Manchester United
Cak Imin Bakal Tunjuk Iman Sukri Nahkodai PKB Bali, Ajak Sowan ke Kiai Tapal Kuda
Tombak Trisula Senjata Tradisional Palembang Simbol Kekuasaan hingga Kekuatan Gaib
Menang di BYON Madness, Ongen Saknosiwi Masih Sempurna
Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Piala Sudirman 2025: Indonesia Optimistis Menang Lawan Inggris