Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan Feriyani Lim, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
"Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/3/2014).
Edwin menilai, tidak ada ancaman terhadap saksi. Padahal hal ini menjadi syarat diberikan perlindungan dari LPSK.
"Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK," jelas Edwin.
Syarat lainnya ialah kasus tersebut adalah bukan prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami," ujar Edwin.
Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status Feriyani Lim yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL," pungkas Edwin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengungkapkan bahwa penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi, sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi di Mapolda Sulselbar, Makassar, Selasa 17 Februari 2015. (Ali/Mut)
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Feriyani Lim
LPSK menilai kasus tersebut adalah bukan prioritas kasus
diperbarui 11 Mar 2015, 13:01 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 13:01 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bakrieland Ambil Alih Aston Sidoarjo Lewat Konversi Utang, Segini Nilainya
Stasiun Whoosh Karawang Beroperasi 24 Desember 2024, 10 Jadwal Kereta Cepat Maju 7 Menit
VIDEO: Libur Nataru, Pengunjung Ancol Naik 100%
Fungsi Susu Laki-laki: Fakta Menarik dan Manfaat yang Perlu Diketahui
8 Tips Mengukus Bakpao Lembut dan Mengembang Sempurna
Fungsi SUM pada Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Bak Kakak Beradik, 5 Potret Annisa Pohan dan Sang Putri Selalu Tampil Serasi di Berbagai Momen
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi