Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan Feriyani Lim, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
"Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/3/2014).
Edwin menilai, tidak ada ancaman terhadap saksi. Padahal hal ini menjadi syarat diberikan perlindungan dari LPSK.
"Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan oleh LPSK," jelas Edwin.
Syarat lainnya ialah kasus tersebut adalah bukan prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami," ujar Edwin.
Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status Feriyani Lim yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL," pungkas Edwin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengungkapkan bahwa penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi, sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi di Mapolda Sulselbar, Makassar, Selasa 17 Februari 2015. (Ali/Mut)
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Feriyani Lim
LPSK menilai kasus tersebut adalah bukan prioritas kasus
diperbarui 11 Mar 2015, 13:01 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 13:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Harta Kekayaan Menteri Presiden Prabowo, Berapa yang Terkecil?
Erick Thohir Minta BTN Banyak Bangun TOD
Menyambut HPN 2025, Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Makan Bergizi Gratis
Cara Sholat Taubat untuk Perempuan: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
IHSG Kamis Pagi Dibuka ke Zona Hijau, Simak Peluang Saham Cuannya
Masih Muda dan Jadi Wamen Kebudayaan, Segini Harta Kekayaan Giring Ganesha
Disebut Akhir Zaman Apakah Berarti Kiamat Sudah Sangat Dekat? Begini Penjelasan UAH
Berebut Tiket 6 Besar PNM Liga Nusantara 2024/2025, Persaingan Tim Bakal Sengit Sampai Akhir Kompetisi
Lomba Makan Indomie di California AS, Hadiahnya Dapat iPad hingga TV
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK Bantah Ulur Waktu
Fungsi Tulang Pengumpil: Peran Penting dalam Pergerakan Lengan
Hati-Hati, Tidur Setelah Sahur Bisa Meningkatkan Gula Darah Anda!