"Undangan" untuk Istri Ahok

Dengan wajah pucat, Ahok kembali menyambangi kantornya di Balaikota, Jakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 13 Mar 2015, 00:09 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 00:09 WIB
Bahas RAPBD 2015, Ahok dan Ketua DPRD DKI Bertemu
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan wajah pucat, Ahok kembali menyambangi kantornya di Balaikota, Jakarta. Tak perlu 7 hari baginya untuk bisa sembuh dari demam berdarah dengue (DBD). Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu cuma butuh 3 hari untuk pulih dan kembali mengerjakan tugasnya.

Termasuk menghadapi perseteruannya dengan DPRD DKI Jakarta terkait konflik soal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015. Dan kini babak baru telah dimulai.

Sang istri, kini ikut terseret dalam pusaran konflik Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta. Tak lama lagi Veronica Tan harus menghadap para dewan yang selama ini sering berselisih dengan sang suami.

Sementara Ahok hanya bisa ‘geleng-geleng’ kepala. Keheranan dan tak habis pikir.

Meski protes, mantan Bupati Belitung Timur itu memastikan, istrinya bakal memenuhi panggilan DPRD DKI Jakarta. Veronica akan mendatangi dewan yang tengah menjalankan hak angket alias investigasi soal kisruh APBD DKI Jakarta 2015 tersebut.

Namun ibu 3 anak itu tak akan sendirian menghadapi anggota DPRD DKI Jakarta. Ahok akan turut mendampingi.

"Panggil alasannya apa, masalah apa? Angketnya tentang anggaran, kok panggil istri saya? Hubungannya apa?" kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

"Angket apaan begitu? Makanya, dasar panggilannya apa? Kan lucu. Saya juga bisa panggil istri-istri anggota DPRD dong. Tapi kalau panggil, mesti ada hubungannya apa?"

Mereka yang Dipanggil

Hari pertemuan telah ditetapkan. DPRD DKI Jakarta menjadwalkan panggilan terhadap Veronica berlangsung pada 16 Maret 2015.

Namun apa kaitan istri Ahok itu dengan kisruh APBD DKI Jakarta masih dirahasiakan?

"Kita akan panggil istrinya Pak Gubernur. Konteksnya banyak nanti, bisa dilihat nanti. Istri Ahok dipanggil Senin, kaitannya teman-teman dengarlah. Pokoknya ada," ucap Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Ongen Sangaji di kantornya.

Tak cuma Veronica, Ahok Center yang pada 2013 lalu mencuat dan ramai diperbincangkan juga akan dipanggil oleh panitia hak angket DPRD DKI Jakarta. Sebab, ada dugaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) ke Pemprov DKI masuk melalui Ahok Center.

Ongen mengatakan, pemanggilan sejumlah pihak ini untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya perihal RAPBD 2015.

"Ahok Center akan dipanggil juga. Itu kan CSR dananya harus dipertanggungjawabkan, pasti diaudit. Terus SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan gubernur akan dipanggil," kata Ongen.

"Harus ada alat bukti dari SKPD, alat bukti kuat banyak semakin bagus, saya punya waktu 60 hari, mumpung banyak waktu kosong saya panggil sebanyak-banyaknya orang," imbuh dia.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi waktu 7 hari bagi Ahok dan DPRD DKI Jakarta untuk bermusyawarah dan menyelesaikan masalah APBD DKI Jakarta 2015.

Namun pembahasan soal kisruh APBD DKI Jakarta 2015 masih berputar-putar di masalah e-budgeting, format baru yang dilancarkan Ahok atas nama transparansi anggaran, namun dianggap menyalahi ketentuan oleh DPRD.

Dewan mengundang konsultan sistem e-budgeting untuk Pemprov DKI Jakarta pada rapat hak angket Rabu 11 Maret 2015 kemarin. Para anggota DPRD DKI Jakarta sebenarnya masih meragukan legalitas konsultan tersebut.

Dewan juga mempertanyakan bentuk kerja sama Pemprov DKI dengan konsultan e-budgeting tersebut, yang ternyata disewa sebagai perseorangan, bukan secara institusi.

Salah satu konsultan, Gagat Sidi Wahono mengatakan, sistem itu merupakan alat untuk menyusun RAPBD DKI Jakarta. Prinsipnya, ada di pola input anggaran. Jika yang selama ini manual menggunakan Microsoft Excel, dengan e-budgeting maka input pun secara elektronik atau online, dan menggunakan sistem keamanan dengan password.

Gagat juga membantah timnya terdiri dari 20 orang, melainkan hanya 4.

Menjawab keraguan terhadap konsultan yang dipakai jasanya, Ahok pun bersuara. Dia menceritakan, awalnya tertarik dengan sistem e-budgeting atau penganggaran elektronik. Kemudian, ia mencari siapa pihak yang pernah menerapkan sistem tersebut.

Ternyata Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur telah menggunakan e-budgeting sejak 2011. Namun, dia tak ingin melakukan lelang karena berpotensi mark-up. Karena itu, Ahok memutuskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang memegang sistem e-budgeting, merekrut Gagat dan 3 rekannya sebagai konsultan e-budgeting dengan memberikan honor.

Mengenai anggaran untuk honor konsultan e-budgeting yang juga dipertanyakan panitia hak angket kemarin, Ahok menjelaskan, Gagat dan tim konsultan e-budgeting dibayar menggunakan APBD dalam pos anggaran tenaga ahli di BPKAD. Mereka diberi honor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bappenas.

Mengenai tenggat waktu yang diberikan Mendagri, Ahok menyatakan, akan menolak jika DPRD DKI Jakarta masih kekeuh memasukkan Rp 12,1 triliun yang dinilainya sebagai ‘anggaran siluman’.

"Ya sudah jelas kok, sistem manajemen sekolah ngaco, tiap sekolah beli alat fitnes center Rp 3 miliar ngaco, UPS ngaco, beli scanner ngaco. (Anggaran) ngaco semua," ucap Ahok.

Dengan e-budgeting, Ahok berharap warga DKI Jakarta bisa membantu mengawasi anggaran pemerintah. Mereka, kata dia, dapat mengecek berapa anggaran belanja Pemprov DKI Jakarta untuk sebuah program. Jika ternyata ada keanehan, sambung dia, warga bisa mengadukannya. Maka itulah, Ahok merasa heran jika dewan mempertanyakan kinerja konsultan e-budgeting yang disewa secara perorangan.

"Dengan e-budgeting, silakan manipulasi, tapi kami tahu ‎jam berapa, detik berapa kamu ubah. Jadi rahasianya dimana? Justru e-budgeting kami rancang buka semua," ujar Ahok.

Kenapa Dikunci?

DPRD DKI Jakarta mempertanyakan surat edaran yang dikeluarkan Sekda DKI Saefullah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait APBD 2015. Surat bertanggal 13 Januari itu berisi tenggat waktu memasukkan mata anggaran kegiatan, yakni 14-20 Januari 2015.

Padahal, menurut Anggota panitia hak angket DPRD DKI Muhammad Sanusi, pembahasan Rancangan APBD antara komisi dan SKPD baru dimulai pada 21-22 Januari. Sanusi menyimpulkan, saat pembahasan berarti e-budgeting sudah dikunci. Karena itulah, DPRD menilai draf APBD DKI versi e-budgeting yang dikirim ke Kemendagri tak melalui pembahasan dengan dewan.

"Kenapa sekda keluarkan surat edaran 13 Januari, e-budgeting diinput 14-20 Januari? Kita bahas 21 Januari dengan eksekutif. Pura-pura bahas padahal udah di-lock (dikunci)," tutur Sanusi.

"Percuma dong kita bahas karena Rancangan APBD sudah di-lock. Pak Sekda ini pura-pura saja bahas anggaran dengan kita kemarin."

Kemudian, Wakil Ketua Hak Angket Inggard Joshua juga mempertanyakan siapa yang menginstruksikan Saefullah mengeluarkan surat edaran tersebut. "Ayo jujur sajalah Pak, nggak mungkin seorang Sekda tanpa perintah atasan, dalam hal ini Gubernur. Ada perintah nggak?" tanya Inggard.

Saefullah yang terlihat kebingungan lalu menjelaskan bahwa pihaknya telah mencetak hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD. Namun dalam prosesnya, tidak ada usulan yang mengerucut sampai kepada poin kegiatan.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu akhirnya menjawab bahwa gubernur memang rutin memberikan pengarahan. "Gubernur selaku kepala daerah itu selalu memberikan arahan kepada SKPD terkait dengan anggaran ini. Yang beliau tekankan pada kita transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas," jawab Saefullah. (Ndy/Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya