Kasus Kikil Berformalin, 12 Orang Jadi Tersangka di Jakarta Barat

Dari 14 orang yang diperiksa, kini 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 6 pemilik tempat pengolahan.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2015, 02:13 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2015, 02:13 WIB
(Lip6 Malam) Kikil
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kikil berformalin di kawasan Semanan, Jakarta Barat terus diselidiki polisi. 6 Rumah produksi kikil berformalin yang digerebak Satreskrimsus Polres Jakarta Barat ini ternyata mampu menghasilkan sedikitnya 1 ton kikil berformalin setiap harinya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (13/3/2015), alasan diberikan formalin adalah agar kikil lebih kenyal dan kikil yang dijual dapat tahan lebih lama. Dari 14 orang yang diperiksa, kini 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka termasuk 6 pemilik tempat pengolahan.

6 Orang karyawan yang mengetahui jika pengolahan kikil ini menggunakan bahan yang dilarang untuk dicampur dengan makanan juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diancam pasal tentang pangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 3 hingga 5 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan kami memang benar karyawannya ini yang turut membantu, itu mengetahui mereka menggunakan mencampur dengan menggunakan bahan-bahan atau zat-zat kimia yang berbahaya," ucap Kanit Rekrimsus Polres Metro Jakbar, AKP Viktor DH Inkiriwang.

Akhir Januari 2015, terbongkarnya kejahatan kikil busuk menggemparkan warga Bandung, Jawa Barat. Kikil busuk berbelatung dari kulit sapi impor asal Australia itu diberi cairan kimia agar bisa dipasarkan. (Vra/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya