Ahok Bakal Ungkap Anggota DPRD Pemain Proyek Saat Rapat Angket

Ahok sudah mempersiapkan 'amunisi' berupa data permainan proyek oknum anggota DPRD DKI Jakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 16 Mar 2015, 10:39 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 10:39 WIB
Gaya Ahok Usai Bertemu Jokowi
Gubernur Ahok memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Kedatangan Ahok terkait kisruh dana siluman di APBD 2015 DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dimintai keterangan tentang APBD 2015 oleh Panitia Hak Angket DPRD DKI. Meski belum ada kepastian waktu pemanggilan, pria yang disapa Ahok mengaku sudah siap.

Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan sudah mempersiapkan 'amunisi' berupa data tentang permainan proyek oknum anggota dewan.

"Saya demen kalau (panitia) angket panggil saya nih. Yang duduk-duduk di depan rapat angket itu semua, saya bisa daftarin, 'Ini lu, lu dulu main di proyek ini. Lu mainnya proyek ini, proyek ini'. Gua mau bacain tuh (permainan proyek)," tegas Ahok, di Balaikota, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Pria berkacama tersebut mengaku sudah tak sabar duduk berhadapan dengan para panitia Hak Angket DPRD DKI. Ahok memperkirakan rapat hak angket yang akan dihadirinya nanti berjalan seru.

"Makanya gua lagi tunggu angket, seru nih," kata mantan politisi Partai Gerindra itu.

Ahok sebelumnya mengaku telah memberikan sejumlah data mengenai temuan permainan anggaran dalam APBD DKI kepada pihak kepolisian.

"Tunggu polisi saja, kita sudah kasih polisi semua kok datanya," ungkap Ahok, Jumat 13 Maret lalu.

Salah satunya mengenai jatah anggaran untuk pimpinan DPRD DKI melalui usulan pokok pikiran (pokir) dari legislatif. Menurut Ahok, dengan adanya bukti dokumen tersebut, polisi akan segera memanggil pihak-pihak yang ditelusuri berkaitan dengan itu.

Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses, kemudian diajukan kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir diatur dalam Pasal 55 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib. Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Meski begitu, Ahok tak menyebutkan pimpinan DPRD periode mana yang dimaksudkannya. Yang pasti, Ahok mengatakan dirinya sudah meniadakan pokir itu. Langkah ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan DPR/DPRD dalam pembahasan APBN/APBD secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja (satuan 3) serta kewenangan dalam pembintangan anggaran. (Alv/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya