Sirene Ambulans Tengah Malam Bikin Mary Jane Ketakutan

Ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang melintas di depan Lapas Wirogunan, Yogyakarta diimbau tidak menyalakan sirene tengah malam.

oleh Yanuar H diperbarui 16 Mar 2015, 20:44 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 20:44 WIB
Datang ke PN Sleman, Terpidana Mati Mary Jane Tutupi Wajah
Mary Jane Fiesta Veloso terpidana mati asal Filipina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang melintas di depan Lapas Wirogunan, Yogyakarta diimbau tidak menyalakan sirene saat tengah malam. Demi kesehatan mental salah satu penghuninya, Mary Jane Fiesta Veloso.

Perempuan asal Filipina itu ada dalam daftar 10 terpidana mati yang dijadwalkan menjalani eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam waktu dekat. Namun, karena sedang menanti putusan peninjauan kembali (PK), untuk sementara ia dititipkan di sebuah sel di Blok C LP Wirogunan.

Mary Jane kerap terbangun tengah malam, dalam kondisi ketakutan hebat, karena mendengar bunyi sirene. Perempuan 30 tahun tersebut mengira itu adalah sinyal bahwa ia segera dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi yang bakal mengakhiri nyawanya.

Kepala LP II A Wirogunan Zaenal Arifin mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Dan disetujui pihak pemerintah.

"Kalau ambulans lewat tengah malam, kan sepi, suaranya terdengar sampai ke dalam jadi (Mary Jane) serasa mau dijemput," ujar Zaenal, Senin (16/3/2015).

Kebetulan, LP Wirogunan berdekatan dengan RSUD Wirosaban. Sehingga kendaraan yang membawa pasien kerap hilir mudik di dekat LP.  

Meski kerap ketakutan saat mendengar sirene ambulans, Zaenal menyebut, kondisi dari Mary Jane secara fisik relatif baik.

Soal pemindahan ke Nusakambangan, Zaenal mengaku belum mendapat pemberitahuan. "Belum sampai saat ini belum ada surat itu," ujarnya.

Mary Jane ditangkap saat membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dalam persidangan, ibu dua anak ini dihukum mati. Upaya grasinya pun ditolak Presiden Joko Widodo.

Mary Jane pun mengajukan PK awal Maret 2015. Saat ini Mary Jane masih menanti vonis yang akan menentukan, apakah nyawanya akan berakhir di depan regu tembak atau ia masih punya kesempatan hidup. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya