Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tengah mempertimbangkan untuk memindahkan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Ngupasan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, kata Prasetyo, rencana pemindahan ini masih mempertimbangkan proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan Mary Jane ke Mahkamah Agung. Sidang PK telah berlangsung di PN Sleman.
"Kita lihat nanti, kalau tak diperlukan lagi secara eksplisit di Sleman atau di Yogya, kita akan pertimbangkan dipindahkan," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Dia pun menegaskan, tidak ada penundaan eksekusi mati. Namun ada beberapa proses hukum yang tengah berjalan dan harus dihormati Kejaksaan Agung.
"Belum ditentukan waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi ini. Semuanya menunggu persiapan. Semua sedang kita persiapkan, terutama kesiapan. Kita tidak mau lah ada proses yang terhambat," beber Prasetyo.
Jaksa Agung telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini. Tapi satu dari 10 terpidana mati itu yakni Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan 9 terpidana mati lainnya sudah berada di 'Pulau Kematian' itu.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada terpidana mati WN Prancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze ditempatkan di Lapas Batu. (Ndy/Sun)
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Nusakambangan?
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, rencana pemindahan masih mempertimbangkan proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan Mary.
diperbarui 12 Mar 2015, 17:54 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 17:54 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso terpidana mati asal Filipina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu AMOLED di HP: Kelebihan, Kekurangan dan Bedanya dengan Jenis Layar Lain
BUMN Setor Dividen Rp 85,5 Triliun untuk Negara pada 2024
Cara Pembulatan Angka Dasar dan Excel, Langsung Jago Ikuti Latihannya
16 Parpol KIM hingga Relawan Jokowi-Gibran Diklaim Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online di KAI Access dan Website Resminya
Dharma-Kun Gelar Kampanye Akbar, Ini Aspirasi dan Harapan Warga
Apa Itu Baby Blues pada Ibu: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Dukung Pengembangan Ekonomi di Daerah Terpencil, Perusahaan Transportasi Udara Tambah Pesawat Baru
Disebut Jiplak Lagu Bruno Mars, Ini Kata Pihak Miley Cyrus Soal Flowers
Zeekr Hadirkan Dua Mobil Listrik Premium di GJAW 2024, Harga Mulai dari Rp 1 Miliar
Threads Prioritaskan Konten Sesuai Preferensi Pengguna, Kurangi Rekomendasi Acak
Ruben Amorim Bisa Langsung Ukir Tinta Emas saat Debut di Manchester United