Menteri Tedjo Akui Sulit Tangkal ISIS?

Menteri Tedjo mencontohkan negara yang telah melarang paham ISIS, seperti beberapa negara di Eropa dan kawasan Amerika Serikat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 18 Mar 2015, 22:02 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 22:02 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Polri berharap agar pemerintah segera membuat aturan, dengan menjadikan kelompok militan ISIS sebagai organisasi terlarang di Indonesia. ‎Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah laju penyebaran paham-paham radikal yang dianut organisasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno menilai usulan tersebut wajar. Namun dia menilai pelarangan ISIS tidak bisa menjamin berhentinya penyebaran paham-paham radikal di Indonesia.

"Ya itu wajar saja, karena seluruh perwakilan yang ada di tempat kita, menangani masalah ISIS. Tetapi kesulitan juga menangani masalah ini," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Tedjo mencontohkan negara yang telah melarang paham ISIS, seperti beberapa negara di Eropa dan kawasan Amerika Serikat. Namun tetap saja banyak warganya yang tetap terpengaruh paham tersebut.

"Karena negara lain, seperti Canada yang maju saja kesulitan menangani ISIS, termasuk RRC, dan negara-negara yang ada di Eropa juga seperti itu," kata dia.

Dia menilai, masuknya paham ISIS di Indonesia banyak dipengaruhi anggota ISIS yang telah kembali dari wilayah ISIS ke Indonesia. Orang-orang tersebut mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam persebaran paham ISIS di Indonesia.

"Kalau mereka terpengaruh, dan yang kayak itu kalau mereka kembali ke Indonesia menyebarkan pahamnya, ini akan sangat bahaya," kata Tedjo.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto sebelumnya berharap, pemerintah menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menangkal berkembangnya paham ISIS di Indonesia.

"Paling tidak ISIS harus ditetapkan dulu sebagai organisasi terlarang,” kata Rikwanto baru-baru ini. (Rmn) ‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya