Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membahas rencana pemberian remisi atau hak pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi atau koruptor.
"Besok (Senin) kita undang Menkumham usai paripurna soal remisi. Jadi kan yang tidak boleh dapat remisi korupsi, narkoba dan teroris karena masuk dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (22/3/2015) malam.
Dia menegaskan, setiap Undang-Undang (UU) maupun peraturan harus melalui kajian dan berbagai penelitian yang matang. Terlebih, dia menambahkan, terlebih kejahatannya tergolong luar biasa.
"Jadi itu (remisi terhadap koruptor) harus melalui penelitian. Peraturan Pemerintah (PP) itu dilakukan atau remisi tapi sifatnya (kejahatan) yang tidak melanggar HAM," tegas dia.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Menkumham tidak bisa sewenang-wenang menerapkan remisi tersebut. Menurutnya, keluar masuknya tahanan harus melalui prosedur dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Menteri tak bisa sewenang-wenang mengeluarkan remisi, harus dapat masukan dari Ditjenpas. Menteri jangan sampai mengeluarkan surat-surat tanpa rekomendasi Ditjenpas, kalau itu terjadi menyalahi aturan dan mekanisme," tandas Aziz Syamsuddin.
Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal, namun belakangan ini kembali muncul ke publik. Saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada 21 Januari 2015, Yasonna mengaku isu remisi koruptor memang dilematis dan isu klasik yang kerap diarahkan ke Kemenkumham.
Dia menjelaskan, remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Karena lembaga pemasyarakatan memang berparadigma sebagai tempat pembinaan.
Di hadapan anggota Komisi III itu, Yasonna justru menyorot permainan uang suap yang dilakukan narapidana untuk mendapatkan remisi. Pihaknya tidak menutup mata terhadap realitas itu dan akan membuat hal serupa tak terulang. (Riz)
Komisi III Panggil Menkumham Terkait Remisi untuk Koruptor
Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal.
diperbarui 23 Mar 2015, 06:45 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 06:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misteri Jatuhnya Jeju Air, Black Box Berhenti Merekam 4 Menit Sebelum Kejadian
Perbedaan Woman dan Women: Memahami Penggunaan yang Tepat dalam Bahasa Inggris
Tercatat 350 Kasus Kebakaran di Kota Bandung pada 2024, Banyak Dipicu Gas dan Listrik
Viral Konten Kreator Diduga Dihalangi Ormas Saat Hendak Buat Video, Ini Kata Polisi
Paris Hilton dan Puluhan Artis Hollywood Beken yang Kehilangan Rumah Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persik Kediri: Macan Putih Sikat Serdadu Tridatu
Patrick Kluivert Ungkap Cara Ambil Hati Fans Indonesia, Puji Shin Tae-yong Sudah Kerja Bagus
Dukung Pariwisata, Kevin Sanjaya dan Prilly Latuconsina Bareng Buka Bisnis Yacht
350 Kata Bersyukur yang Menginspirasi untuk Kehidupan
Teknisi Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki AC di Jakarta Timur
Patrick Kluivert Ceritakan Kronologi Diangkat Jadi Pelatih Timnas Indonesia: Sudah Lama Dikontak Erick Thohir, tapi...
Perusahaan Jerman Sewa Detektif Khusus untuk Selidiki Pegawai yang Izin Sakit