Komisi III Panggil Menkumham Terkait Remisi untuk Koruptor

Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Mar 2015, 06:45 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 06:45 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membahas rencana pemberian remisi atau hak pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi atau koruptor.

"Besok (Senin) kita undang Menkumham usai paripurna soal remisi. Jadi kan yang tidak boleh dapat remisi korupsi, narkoba dan teroris karena masuk dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (22/3/2015) malam.

Dia menegaskan, setiap Undang-Undang (UU) maupun peraturan harus melalui kajian dan berbagai penelitian yang matang. Terlebih, dia menambahkan, terlebih kejahatannya tergolong luar biasa.

"Jadi itu (remisi terhadap koruptor) harus melalui penelitian. Peraturan Pemerintah (PP) itu dilakukan atau remisi tapi sifatnya (kejahatan) yang tidak melanggar HAM," tegas dia.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Menkumham tidak bisa sewenang-wenang menerapkan remisi tersebut. Menurutnya, keluar masuknya tahanan harus melalui prosedur dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Menteri tak bisa sewenang-wenang mengeluarkan remisi, harus dapat masukan dari Ditjenpas. Menteri jangan sampai mengeluarkan surat-surat tanpa rekomendasi Ditjenpas, kalau itu terjadi menyalahi aturan dan mekanisme," tandas Aziz Syamsuddin.

Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal, namun belakangan ini kembali muncul ke publik. Saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada 21 Januari 2015, Yasonna mengaku isu remisi koruptor memang dilematis dan isu klasik yang kerap diarahkan ke Kemenkumham.

Dia menjelaskan, remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Karena lembaga pemasyarakatan memang berparadigma sebagai tempat pembinaan.

Di hadapan anggota Komisi III itu, Yasonna justru menyorot permainan uang suap yang dilakukan narapidana untuk mendapatkan remisi. Pihaknya tidak menutup mata terhadap realitas itu dan akan membuat hal serupa tak terulang. ‎(Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya