Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membahas rencana pemberian remisi atau hak pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi atau koruptor.
"Besok (Senin) kita undang Menkumham usai paripurna soal remisi. Jadi kan yang tidak boleh dapat remisi korupsi, narkoba dan teroris karena masuk dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (22/3/2015) malam.
Dia menegaskan, setiap Undang-Undang (UU) maupun peraturan harus melalui kajian dan berbagai penelitian yang matang. Terlebih, dia menambahkan, terlebih kejahatannya tergolong luar biasa.
"Jadi itu (remisi terhadap koruptor) harus melalui penelitian. Peraturan Pemerintah (PP) itu dilakukan atau remisi tapi sifatnya (kejahatan) yang tidak melanggar HAM," tegas dia.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Menkumham tidak bisa sewenang-wenang menerapkan remisi tersebut. Menurutnya, keluar masuknya tahanan harus melalui prosedur dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Menteri tak bisa sewenang-wenang mengeluarkan remisi, harus dapat masukan dari Ditjenpas. Menteri jangan sampai mengeluarkan surat-surat tanpa rekomendasi Ditjenpas, kalau itu terjadi menyalahi aturan dan mekanisme," tandas Aziz Syamsuddin.
Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal, namun belakangan ini kembali muncul ke publik. Saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada 21 Januari 2015, Yasonna mengaku isu remisi koruptor memang dilematis dan isu klasik yang kerap diarahkan ke Kemenkumham.
Dia menjelaskan, remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Karena lembaga pemasyarakatan memang berparadigma sebagai tempat pembinaan.
Di hadapan anggota Komisi III itu, Yasonna justru menyorot permainan uang suap yang dilakukan narapidana untuk mendapatkan remisi. Pihaknya tidak menutup mata terhadap realitas itu dan akan membuat hal serupa tak terulang. ‎(Riz)
Komisi III Panggil Menkumham Terkait Remisi untuk Koruptor
Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal.
Diperbarui 23 Mar 2015, 06:45 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 06:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Tujuan Senam Ritmik: Manfaat dan Teknik Dasar untuk Kebugaran
Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintas untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cuaca Besok Jumat 21 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan
Apa Tujuan Mengklasifikasi Makhluk Hidup: Penjelasan Lengkap
Memahami Arti Dinamika dalam Berbagai Bidang Kehidupan
New Toyota Agya Stylix GR Aeropackage Tampil Perdana di IIMS 2025
Tujuan dan Manfaat PKL: Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
BEM SI Tetap Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Bawa 9 Tuntutan
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka
Pendaki yang Hilang di Gunung Manglayang Sumedang Akhirnya Ditemukan dalam Keadaan Selamat