Liputan6.com, Yogyakarta - Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Payment Gateway, yakni layanan jasa elektronik penerbitan paspor. Program ini mulai diluncurkan Juli 2014. Denny mengaku siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
"Insya Allah siap karena kami dan seluruh keluarga sudah menyadari ada konsekuensinya melakukan perjuangan Indonesia menjadi lebih bersih. Menjadi Indonesia anti korupsi," ujar Denny di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/3/2015).
Denny ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 27 Maret 2015. Status barunya itu diumumkan Mabes Polri Selasa malam, 24 Maret 2015. Banyak yang menilai penetapan status tersangka ini terbilang cepat. Namun Denny tak mau menanggapinya. Menurut dia, penetapan tersangka ini bagian dari perjuangan Indonesia yang lebih baik.
Denny menjadi tersangka terkait kasus Payment Gateway. Padahal, kata Denny, dia membuat program Payment Gateway agar layanan pembuatan paspor bebas pungli dan membantu mempermudah layanan tersebut.
"Prosesnya (proses hukum) saya tidak dalam kapasitas mengomentari itu. Saya jalani saja, yang penting yang kami lakukan di Kemenkumham adalah perbaikan pelayanan publik. Saya meyakini khalayak publik bisa menilai ini," papar Denny.
Denny menyebut, ada puluhan kuasa hukum yang akan mendampinginya menghadapi kasus ini. Kuasa hukum tersebut, ungkap Denny, berasal dari beberapa element seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan UGM.
"Biasa standar koordinasi. Kemarin sekitar 40-an. Ada dari kuasa hukum Pak Bibit LBH, ada teman teman hukum UGM. Yang penting juga ada dari PKBH UGM," ucap Denny.
Payment Gateway dipermasalahkan karena menurut Kementerian Keuangan belum mengantongi izin. Denny Indrayana dilaporkan karena dianggap terlibat dalam program tersebut. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul
Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.
Untuk membela diri, Denny menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, berdasarkan hasil audit
BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar. "Semua duitnya juga sudah langsung masuk ke negara," ungkap Denny. (Sun)
Jadi Tersangka, Denny Indrayana Didampingi 40 Kuasa Hukum
Denny Indrayana mengaku siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
Diperbarui 25 Mar 2015, 17:47 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 17:47 WIB
Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan Refly Harun (kanan) di Gedung KPK, Jakarta (17/2/2015). Kedatangannya untuk memberi masukkan kepada ketua KPK Abraham Samad terkait penetapannya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Erick Thohir Blak-blakan Kasus Korupsi Pertamina
Ogah Ganti HP Baru? Begini Cara Bikin Smartphone Awet sampai Bertahun-tahun
Top 3 Islami: Respons Terbaik saat Ada Orang Miskin Meminta-minta, Bilangan Rakaat Sholat Tarawih Terbaik? Simak Gus Baha - Ustadz Syafiq
Hasil Liga Champions: Real Madrid Lolos Lewat Adu Penalti, Arsenal dan Dortmund Melaju ke Perempat Final
Awas Tertipu, 5 Zodiak Ini Penyamar Ulung Berwajah Polos
Cuaca Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Jakarta Berawan di Pagi Hari
Panduan Lengkap: Tips Memilih Baju yang Nyaman dan Stylish untuk Lebaran Idul Fitri
Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
Sepekan Setelah Banjir, Lumpur Masih Menumpuk di Beberapa Titik Bekasi
Surat Cinta Tulisan Tangan Kim Soo Hyun Disebut Dikirim untuk Kim Sae Ron Saat Masih Jalani Wamil
Survei: Minat Investasi Orang Indonesia pada Emas Perhiasan Naik
Ada 6.050 Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal Berangkat dan Rutenya