3 Tersangka Korupsi Praperadilankan KPK Senin

Kepala Biro Hukum KPK Catharina Girsang belum menyatakan, apakah dirinya akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Mar 2015, 01:28 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2015, 01:28 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan tanggapan dan alat bukti, menghadapi gugatan praperadilan 3 tersangka kasus korupsi yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Maret mendatang.

Namun, Kepala Biro Hukum KPK Catharina Girsang belum menyatakan, apakah dirinya akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Karena sidangnya juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon, bisa saja hanya dihadiri anggota tim Biro Hukum KPK," kata Catharina melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat, (27/3/2015).

Catharina menjelaskan, pihaknya baru saja menerima disposisi pengajuan praperadilan tersangka Hadi Purnomo (HP) sore tadi. Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyelidik dan penyidik agar menyiapkan tanggapan dan alat bukti.

"Kalau HP baru saja tadi pukul 15.00, Biro Hukum KPK terima disposisi pimpinan atas praperadilannya. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan tim penyelidik dan penyidik, karena terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti atau alat bukti lainnya, yang akan diajukan di persidangan praperadilan nanti," papar dia.

Senin 30 Maret mendatang, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana praperadilan 3 tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Yakni mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo (HP), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM), dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.

Sedangkan Suroso ditahan KPK pada 24 Februari lalu sebagai tersangka penerima suap pembelian zat tambahan bahan bakar tetra ethyl lead (TEL), oleh perusahaan Inggris PT Innospec pada akhir 2011 dan awal 2012.

KPK menyidik kasus tersebut setelah ada keputusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, yang menyatakan PT Innospec terbukti melakukan penyuapan terhadap sejumlah pejabat di Indonesia. PT Innospec kemudian dikenai kewajian membayar denda US$12,7 juta.

Sementara SDA, ditetapkan tersangka oleh KPK saat ia masih menjabat sebagai Menteri Agama. Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca-penetapan tersangka.

Ketiga tersangka kasus korupsi ini menambah deretan penggugat praperadilan terhadap KPK, pasca-kemenangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan rekening tidak wajar. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya