Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Sutan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penundaan itu lantaran pihak termohon, dalam hal ini KPK, tidak hadir dalam persidangan. Menurut Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, ketidakhadiran itu disebabkan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan segala persiapan dalam gugatan praperadilan ini.
"Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," ucap Rasamala dalam pesan singkatnya, Senin (23/3/2015).
Rasamala menegaskan, pihaknya akan siap menghadiri sidang selanjutnya. Dengan catatan, persiapan yang dibutuhkan sudah mencukupi.
"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," ujar Rasamala.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal, Asiadi Sembiring, itu beragendakan mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Karena ketidakhadiran pihak termohon sidang kemudian ditunda hingga 6 April 2015 mendatang.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ali/Yus)
Alasan KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Diperbarui 23 Mar 2015, 16:38 WIBDiterbitkan 23 Mar 2015, 16:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wapres Gibran Blusukan ke Perkampungan Padat Penduduk di Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta
Besar dan Megah, Intip Potret Rumah Baru Moana Anak Ria Ricis yang Masih dalam Proses Pembangunan
Apa Arti Intro? Berikut Makna dan Penggunaannya dalam Berbagai Konteks
Anak Chef Arnold Tanya Soal Sosok Orang Jahat, Jawaban Jokowi Tak Terduga
15 Wisata Kuningan Jawa Barat Terpopuler, Pesona Alam yang Memikat!
Resep Tokcer Gus Baha untuk Orang Frustasi yang Banyak Utang dan Istri Minggat, Cukup Lakukan Hal Mudah Ini
Usung Tema Jalan Sehat Berantas Hoaks, Liputan6.com Gelar Fun Walk di CFD
Arti "Sound", Memahami Makna dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Pria di Cengkareng Dianiaya saat Mandi, Pelaku Gedor Pintu dan Rampas Ponsel
Arti Pentatonis, Memahami Tangga Nada Unik dalam Musik Tradisional
Memahami Arti Resensi dalam Dunia Literasi, Berikut Definisi, Tujuan, dan Cara Membuatnya
Arti SFS di Aplikasi Telegram, Berikut Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya