Menkominfo Diminta Double Check Sebelum Blokir Situs Radikal

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais meminta Kemenkominfo agar berhati-hati dan lebih cermat mengkaji situs-situs yang dianggap radikal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Mar 2015, 16:59 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 16:59 WIB
Pemerintah Dinilai Serampangan Tangani Filtering Situs Internet
Ilustrasi (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR meminta pemerintah tidak terlalu paranoid dengan kelompok radikal atau ISIS, hingga memblokir puluhan situs atau laman internet yang diduga berisi ajaran radikal. Laporan pihak mana pun, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), harus dikaji terlebih dahulu.‎
‎
"Dipastikan kontennya, apakah kontennya sesuai dengan yang dituduhkan‎? Pemerintah menanggapi laporan itu mestinya double check, apakah situs yang dilaporkannya atau sesuai yang ditakutkan atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Hanafi meminta Kemkominfo agar berhati-hati dan lebih cermat mengkaji situs-situs yang diduga radikal tersebut. Hal itu dilakukan agar pemerintah tidak dicap sebagai Islamphobia.
‎
"Sehinggga harus hati-hati dan sebelum terlibat diverifikasi. Komisi I akan undang Kominfo untuk menjelaskan ini.‎ Dalam 2 pekan ini akan kami jadwalkan, kami ingin tidak hanya dengan Kominfo, tapi dengan mitra kerja yang lain," jelas politisi PAN itu.

Senada, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, pemblokiran situs-situs yang diduga radikal menimbulkan kesan adanya sikap prejudice atau prasangka. Jika hal itu betul adanya, tentu sangat tidak baik di tengah upaya banyak pihak meningkatkan toleransi dan harmonisasi agama. Pemerintah mestinya lebih bijaksana dan proporsional, dalam memperlakukan semua anak bangsa.

"Menurut saya, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah. Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir," tandas Saleh.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 laman yang dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

22 Situs yang diblokir adalah:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

(Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya