Terkait Putusan Sela PTUN, Golkar Kubu Agung Tunda Rombak Fraksi

Golkar kubu Agung Laksono berharap proses sela itu tidak terlalu lama agar kedua kubu bisa segera mendapat keputusan pasti.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Apr 2015, 11:24 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 11:24 WIB
Munas Golkar
Priyo Budi Santoso, Agung Laksono, dan Agus Gumiwang di Munas Golkar, Ancol, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Permohonan itu berisi penundaan pelaksaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunanjar menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN itu. Dia berharap proses sela itu tidak terlalu lama agar kedua kubu bisa segera mendapat keputusan pasti.

"Menghargai dan menghormati (putusan PTUN), berharap tak terlalu lama proses peradilan berikutnya untuk memasuki pokok perkara gugatan, agar putusan yang kontraproduktif ini dapat segera diakhiri," kata Agun kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

"Guna mewujudkan adanya kepastian hukum yang permanen bagi Keputusan Menkumham ini," sambung dia.

Saat disinggung perihal perombakan Fraksi Golkar di DPR akan terus berlanjut, anggota Komisi I DPR ini menuturkan, pihaknya tak ingin membuat suasana semakin gaduh. Ia kembali menekankan, jika pihaknya sangat menghormati putusan sela PTUN.

"Saya kira cukup jelas kami menghargai dan menghormati putusan sela, bahwa saat ini ketua FPG adalah Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun upaya kami untuk disampaikan oleh pimpinan DPR di paripurna (tertunda karena) ada putusan sela yang harus kami hormati,"‎ jelas Agun.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, ditunda hingga ada putusan pengadilan. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya