Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu 1 April 2015 memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Yasonna H Laoly. Putusan itu terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang digawangi Agung Laksono.
Putusan majelis hakim PTUN itu menguatkan permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara. Dengan demikian, hak angket yang akan dilakukan DPR atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly semakin terbuka lebar.
"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan di balik kebijakan Menkumham, yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar," kata Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Igor menjelaskan, putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham menegaskan, legitimasi kepemimpinan Golkar kembali kepada status quo hasil Munas ke-8 Partai Golkar di Riau.
"Konsekuensinya, sebelum inkrach-nya putusan pengadilan, pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan, dan Aburizal Bakrie adalah ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD," tutur Igor.
Igor yang juga merupakan Direktur SPIN (Survey & Polling Indonesia) ini menjelaskan, pengurus Golkar hasil Munas Riau punya hak membatalkan segala keputusan dan tindakan politik dan administratif dari kubu Agung Laksono, sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret 2015 sampai adanya putusan penundaan PTUN, 1 April 2015.
Igor menjelaskan, putusan PTUN itu mengindikasikan adanya proses adu pembuktian di pengadilan terkait keabsahan peserta Munas Bali dan Ancol dari kalangan DPD I dan DPD II Partai Golkar.
Karena itu menurut dia, pengadilan harus fair dalam menyelesaikan kisruh Golkar. Momen tersebut menjadi test case yang penting di bawah Pemerintahan Jokowi. "Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan," ucap Igor. (Ali/Sun)
PTUN Tunda Keputusan Menkumham, Hak Angket Terbuka Lebar?
Sebelum putusan pengadilan menjadi inkrach, pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan.
diperbarui 02 Apr 2015, 14:56 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 14:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Klub yang Kurang Beruntung di Bursa Transfer Januari 2025: dari Manchester United hingga Juventus
Heboh Masyarakat Antre Beli LPG 3 Kg, Bagaimana Siasat agar Subsidi Tepat Sasaran?
Fakta Unik Sambusa, Kuliner Sulawesi Barat yang Menggugah Selera
10 Dokumen SHGB Dijadikan Sampel oleh Polri dalam Usut Kasus Pagar Laut Tangerang
Renyah dan Tahan Lama, Begini Cara Membuat Keripik Kentang Tanpa Pengawet
Panglima Buka Peluang Rekrut Disabilitas Jadi Anggota TNI
Trik Ungkep Ayam Kampung Agar Empuk Tanpa Presto, Hanya Dengan 1 Bahan Dapur
Kerak Lantai Kamar Mandi Hilang dalam Sekejap, Pakai 2 Bahan Dapur Ini Tanpa Sitrun
Patrick Dorgu Bisa Jadi Titisan Park Ji-sung di Manchester United
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
Kapolsek Marisa Diduga Peras Penambang Emas Ilegal di Pohuwato
Kursi Besi Terbang 300 Meter Saat Puting Beliung Terjang Bandar Lampung