Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu 1 April 2015 memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Yasonna H Laoly. Putusan itu terkait pengesahan kepengurusanĀ Partai Golkar yang digawangi Agung Laksono.
Putusan majelis hakim PTUN itu menguatkan permohonanĀ putusan provisi di PN Jakarta Utara. Dengan demikian, hak angket yang akan dilakukan DPR atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly semakin terbuka lebar.
"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan di balik kebijakan Menkumham, yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar," kata Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Igor menjelaskan, putusan selaĀ PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham menegaskan, legitimasi kepemimpinan Golkar kembali kepada status quo hasil Munas ke-8 Partai Golkar di Riau.
"Konsekuensinya, sebelum inkrach-nya putusan pengadilan, pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan, dan Aburizal Bakrie adalah ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD," tutur Igor.
Igor yang juga merupakan Direktur SPIN (Survey & Polling Indonesia) ini menjelaskan, pengurus Golkar hasil Munas Riau punya hak membatalkan segala keputusan dan tindakan politik dan administratif dari kubu Agung Laksono, sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret 2015 sampai adanya putusan penundaan PTUN, 1 April 2015.
Igor menjelaskan, putusan PTUN itu mengindikasikan adanya proses adu pembuktian di pengadilan terkait keabsahan peserta Munas Bali dan Ancol dari kalangan DPD I dan DPD II Partai Golkar.
Karena itu menurut dia, pengadilan harus fair dalam menyelesaikan kisruh Golkar. Momen tersebut menjadi test case yang penting di bawah Pemerintahan Jokowi. "Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan," ucap Igor. (Ali/Sun)
PTUN Tunda Keputusan Menkumham, Hak Angket Terbuka Lebar?
Sebelum putusan pengadilan menjadi inkrach, pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan.
Diperbarui 02 Apr 2015, 14:56 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 14:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini: Prosesi Sederhana di Basilika Santa Maria Maggiore
5 Potret Gaun Pesta Modern Model Ball Gown Kondangan sampai Red Carpet
OpenSea Kembali Rajai Pasar NFT, Ungguli Blur dan Magic Eden
Lebaran Betawi 2025 di Monas, Makanan Khas Daerah Dibagikan Gratis Hari Ini
7 Model Rambut Jadul Wanita yang Kembali Ngetren di 2025, Jadi Rekomendasi
Soal Aturan Kemasan Rokok, Ini Kata Pengusaha Ritel
Istri Sering Ngeluh Uang Belanja Kurang? Amalkan Doa Ini agar Rezeki Suami Mengalir Deras
Pesan Khusus Gloria untuk Rehan di Piala Sudirman 2025
IHSG Sepekan Menguat 3,74%, Simak Daftar Top Gainers dan Top Losers 21-25 April 2025
Singgung Hilirisasi, Gibran: Sekedar Kaya Saja Tidak Cukup
5 Model Gamis Mermaid yang Glamor dan Cocok untuk Acara Spesial
IMDE Gelar Diskusi Film āHarmoniā di Dies Natalis ke-27