Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu 1 April 2015 memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Mekumham) Yasonna H Laoly. Putusan itu terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang digawangi Agung Laksono.
Putusan majelis hakim PTUN itu menguatkan permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara. Dengan demikian, hak angket yang akan dilakukan DPR atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly semakin terbuka lebar.
"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan di balik kebijakan Menkumham, yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar," kata Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Igor menjelaskan, putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan SK Menkumham menegaskan, legitimasi kepemimpinan Golkar kembali kepada status quo hasil Munas ke-8 Partai Golkar di Riau.
"Konsekuensinya, sebelum inkrach-nya putusan pengadilan, pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan, dan Aburizal Bakrie adalah ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD," tutur Igor.
Igor yang juga merupakan Direktur SPIN (Survey & Polling Indonesia) ini menjelaskan, pengurus Golkar hasil Munas Riau punya hak membatalkan segala keputusan dan tindakan politik dan administratif dari kubu Agung Laksono, sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret 2015 sampai adanya putusan penundaan PTUN, 1 April 2015.
Igor menjelaskan, putusan PTUN itu mengindikasikan adanya proses adu pembuktian di pengadilan terkait keabsahan peserta Munas Bali dan Ancol dari kalangan DPD I dan DPD II Partai Golkar.
Karena itu menurut dia, pengadilan harus fair dalam menyelesaikan kisruh Golkar. Momen tersebut menjadi test case yang penting di bawah Pemerintahan Jokowi. "Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan," ucap Igor. (Ali/Sun)
PTUN Tunda Keputusan Menkumham, Hak Angket Terbuka Lebar?
Sebelum putusan pengadilan menjadi inkrach, pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan.
Diperbarui 02 Apr 2015, 14:56 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 14:56 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Nonton Bein Sport, Bisa Diakses Lewat Smartphone
Pemkot Depok Pastikan THR ASN Cair Pekan Depan
Lebaran 2025 Tanggal Berapa, Siap-Siap Sholat Idul Fitri Serentak
Alasan YouTuber Lee Jin Ho Sampaikan Permintaan Maaf kepada Keluarga Kim Sae Ron
Biaya Pendaftaran UTBK-SNBT 2025 dan Cara Bayar Melalui BNI
Sholat Dhuha Mulai Jam Berapa? Jumlah Rakaat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Penjambretan Modus Tabrak Lari, Remaja 14 Tahun Kehilangan Ponsel
Terungkap, Setengah Lusin Kabinet Trump Punya Bitcoin Nilainya Jutaan Dolar AS
Sahabat Ingin Masuk Surga Bersama Nabi SAW, Rasulullah Ajukan Syarat Ini Kata Gus Baha
DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin: Tanya ke Sekjen Kenapa di Sini
Banjir Busa Putih Melumpuhkan Lalu Lintas di Maroko, Hujan Salju Atau Zat Misterius?
Menaker Tekankan Produktivitas sebagai Kunci Daya Saing Bangsa