Ketua DPR: Uang Muka Mobil Demi Bisa Berbakti untuk Rakyat

"Ini kan nggak maksimal diterima, masih dikurangi pajak 15%. tinggal tunggu pendanaan yang akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah."

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Apr 2015, 13:06 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 13:06 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto. (Dok : Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan kenaikan fasilitas uang muka pembelian mobil pejabat negara merupakan permintaan Ketua DPR Setya Novanto. Permintaan itu diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi awal Januari 2015.

Saat dikonfirmasi, Setya tidak membantahnya. Menurut Setya, hal ini juga sudah dibahas dan diketahui oleh semua anggota DPR lainnya.

"Ini kan sudah melalui proses yang sangat panjang. Jadi proses antara pihak Pimpinan DPR, anggota dewan secara keseluruhan, ikut-ikutan dalam rapat pemerintah. Proses yang panjang itulah, kita ajukan kepada pemerintah," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Karena itu, lanjut dia, tinggal bagaimana pemerintah menyesuaikan pendanaan ini. Sebab tunjangan tersebut demi meningkatkan kinerja anggota DPR.

"Pemerintah sudah memberikan Perpres (Peraturan Presiden). Dengan Perpres itu, tinggal tunggu pendanaan yang akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja anggota. Karena kinerja anggota itu perlu ditingkatkan. Maka diperlukanlah tunjangan-tunjangan ini," kata Setya.

"Ini kan nggak maksimal diterima, masih dikurangi pajak 15 persen. Mudah-mudahan dengan tunjangan kinerja untuk rakyat ini anggota dewan bisa ikut berbakti untuk rakyat, maka itu perlu ditingkatkan," tandas Setya.

Melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000‎. Perpres ini merupakan revisi dari Perpres 68/2010.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya