Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak permohonan gugatan perlawanan dari terpidana mati dari kelompok gembong narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Terkait hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arrmanatha Nasir berharap semua pihak bisa menghormati putusan ini.
"Sebagai negara hukum, kita harus menghormati proses dan keputusan-keputusan yang diambil oleh sistem yudisial kita," ujar Arrmanatha Nasir di kantor Kemlu, Senin (6/4/2015).
Gugatan kepada PTUN ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, karena mengganggap Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bahwa jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.
Karena itu, dua terpidana asal Australia itu kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya pada 2 Maret 2015 lalu.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.
Sindikat 'Bali Nine' terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Riz/Yus)
Gugatan Terpidana Bali Nine Ditolak PTUN, Ini Respons Kemlu RI
Dua terpidana mati asal Australia itu sebelumnya menggugat Presiden Jokowi dan putusan PTUN sebelumnya
Diperbarui 06 Apr 2015, 18:49 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 18:49 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Arrmanatha Nasir. (Liputan6.com/Andreas Gerry Tuwo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah