Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum Christopher Daniel Sjarief (23), tersangka kasus kecelakaan maut di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dilimpahkan penyidik Satuan Wilayah Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor berkas B/54/II/2015, hari ini. Selain barang bukti, tersangka juga diserahkan kepada Kejaksaan.
"Penyidikan sudah lengkap dan sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Dan Jaksa Penuntut Umum sudah keluarkan surat P-21," ujar Kepala Seksi Yanmas Laka Subdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto di gedung Subdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Christopher yang mengenakan kaos putih dengan celana jeans digiring petugas ke mobil untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Christopher dijerat Pasal 311 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Christopher ditetapkan sebagai tersangka pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang usai menabrak 2 mobil dan 5 motor di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2015.
Mengenai dugaan tersangka di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengumumkan pelaku mengaku menggunakan narkotika jenis LSD saat kejadian.
Namun keterangan itu berubah saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan hasil tes narkoba. Tersangka Outlander Maut itu negatif narkoba. (Mvi/Sss)
Advertisement