Kejagung Apresiasi Putusan MA Tolak PK 2 Terpidana Mati

Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, putusan MA itu mempermulus jalan eksekusi terpidana mati gelombang II.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Apr 2015, 05:06 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2015, 05:06 WIB
Ilustrasi sidang
Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, putusan MA itu mempermulus jalan eksekusi terpidana mati gelombang II.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana mati warga Prancis Serge Atlaoui dan warga Ghana, Martin Anderson. Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, putusan MA itu sudah tepat. Terlebih keduanya masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang II.

"Tentunya putusan MA itu mempermulus jalan eksekusi mati. Kami mengapresiasi bahwa MA juga sependapat dengan kami dalam perkara pemberantasan narkoba," kata Tony T Spontana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/4/2015) malam.

Kejagung khususnya jaksa eksekutor tak pernah ragu untuk mengeksekusi terpidana mati. Namun, imbuh Tony, tentunya setelah upaya hukum yang dilakukan tuntas.

Tony menuturkan, selain Serge Atlaoui dan Martin Anderson, masih 1 terpidana mati lagi yang sedang mengajukan PK dan menunggu putusan. Yaitu Zainal Abidin. Berkas PK Zainal telah berada di MA dan kemungkinan segera diputus.

Berkas Zainal Abidin telah didistribusikan ke hakim agung yang mengadili dengan nomor perkara 65 PK/Pid.Sus/2015.

"Untuk Zainal Abidin kita harapkan hari ini atau besok atau mungkin pekan ini sudah ada putusannya. Tentunya putusan MA untuk 2 terpidana mati sebelumnya dapat menjadi rujukan," pungkas Tony T Spontana. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya