Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dikabarkan akan segera dipindah dari Lapas Wirogunan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, malam ini. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemindahan Mary Jane.
"Saya belum dapat informasi pasti ya, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Cuma sampai sekarang tidak ada informasi itu (pemindahan). Informasi dari mana itu belum juga dapat dipastikan," ujar Zulkardiman kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Kamis (23/4/2015).
Zulkardiman mengatakan, pemindahan Mary Jane bisa saja dilakukan dalam waktu dekat ini asal seluruh prosedur sudah dilakukan. Namun hingga saat ini pihak Kejati memastikan belum mendapatkan surat pemindahan Mary Jane.
"Yang penting administrasi tentu harus disiapkan, prosedur tata caranya harus sesuai perundang-perundangan," ujar dia.
Kepala Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta Zainal Arifin juga mengatakan, belum mendapatkan surat pemindahan itu. Ia siap jika Mary Jane akan dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati.
"Saya belum terima surat itu. Kalau kami dalam posisi ini (pemindahan) adalah yang terakhir diberitahu (saat dipindah). Tapi kami siap siap saja," ujar Zainal.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta telah menerima salinan berkas putusan penolakan PK Mary Jane dari MA bernomor 51/PK/Pidsus/2015 pada Selasa 14 April 2015 pukul 09.00 WIB.
Penolakan PK Mary Jane itu berdasarkan keputusan sidang MA 25 Maret 2015 oleh majelis hakim yang diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Mvi/Yus)
  Â