Liputan6.com, Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta telah menerima salinan berkas putusan penolakan PK Mary Jane dari MA bernomor 51/PK/Pidsus/2015. Seperti diungkapkan Humas PN Sleman Marliyus.
"Ya tadi sekitar pukul 09.00 WIB sudah kami terima ya. Intinya surat itu bahwa MA menolak PK yang diajukan Mary Jane," ujar Marliyus di Yogyakarta, Selasa (14/4/2015).
Marliyus mengatakan, penolakan PK Mary Jane itu berdasarkan keputusan sidang MA tanggal 25 Maret 2015 oleh majelis hakim yang diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
"Majelis tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya itu alasannya. Alasan lain penasihat hukum juga tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa. Penerjemah dinilai telah menjalankan tugasnya secara benar," ujar dia.
Dia menjelaskan, berkas salinan putusan Makamah Agung (MA) ini nantinya akan dikirim kepada pemohon, kuasa hukum, dan Kejati DIY.
"Hari ini juga kita kirim ke pihak pemohon dan kuasa hukumnya dan eksekutornya. Sekarang di PN Sleman lalu surat ini kami kasih ke Kejari Sleman. Baru dari Kejari Sleman ke Kejagung," ujar dia.
Sementara itu Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Zulkardiman mengaku belum mengetahui kapan proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Pemindahan belum tahu. Nanti tunggu informasi dan petunjuk dari Kejagung," pungkas Zulkardiman.
Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Ein)
Terpidana Mati Mary Jane akan Terima Salinan Berkas Penolakan PK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
diperbarui 14 Apr 2015, 20:34 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 20:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah 2 Kali Sholat Fardhu untuk Bantu Orang Lain agar Berjamaah? Ini Kata Buya Yahya
Rahasia Kelezatan Bebek Bumbu Hitam Khas Madura
Polisi Tetapkan Tiga Pegawai KPK Gadungan Sebagai Tersangka
Mengenal Galaksi Bullseye, Galaksi Bercincin
Amalan Paling Dahsyat, Keinginan Baru Terbersit di Hati Langsung Dikabulkan Kata UAH
Manchester United Ternyata Kirim Ultimatum di Negosiasi Transfer Patrick Dorgu
Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Caranya
100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sinyal Reshuffle Kabinet Menguat?
Mitos Jawa Anak Laki-Laki Mirip Ayahnya: Fakta atau Sekadar Kepercayaan?
PLN Mobile Proliga 2025: Bandung bjb Tandamata Terus Lakukan Evaluasi dan Pembenahan
Arti Mimpi Buaya Menurut Primbon: Tafsir Lengkap dan Maknanya
350 Caption Anak Motor Keren untuk Instagram