Terpidana Mati Mary Jane akan Terima Salinan Berkas Penolakan PK

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

oleh Yanuar H diperbarui 14 Apr 2015, 20:34 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 20:34 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso

Liputan6.com, Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta telah menerima salinan berkas putusan penolakan PK Mary Jane dari MA bernomor 51/PK/Pidsus/2015. Seperti diungkapkan Humas PN Sleman Marliyus.

"Ya tadi sekitar pukul 09.00 WIB sudah kami terima ya. Intinya surat itu bahwa MA menolak PK yang diajukan Mary Jane," ujar Marliyus di Yogyakarta, Selasa (14/4/2015).

Marliyus mengatakan, penolakan PK Mary Jane itu berdasarkan keputusan sidang MA tanggal 25 Maret 2015 oleh majelis hakim yang diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.

"Majelis tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya itu alasannya. Alasan lain penasihat hukum juga tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa. Penerjemah dinilai telah menjalankan tugasnya secara benar," ujar dia.

Dia menjelaskan, berkas salinan putusan Makamah Agung (MA) ini nantinya akan dikirim kepada pemohon, kuasa hukum, dan Kejati DIY.

"Hari ini juga kita kirim ke pihak pemohon dan kuasa hukumnya dan eksekutornya. Sekarang di PN Sleman lalu surat ini kami kasih ke Kejari Sleman. Baru dari Kejari Sleman ke Kejagung," ujar dia.

Sementara itu Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Zulkardiman mengaku belum mengetahui kapan proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Pemindahan belum tahu. Nanti tunggu informasi dan petunjuk dari Kejagung," pungkas Zulkardiman.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya