Liputan6.com, Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta telah menerima salinan berkas putusan penolakan PK Mary Jane dari MA bernomor 51/PK/Pidsus/2015. Seperti diungkapkan Humas PN Sleman Marliyus.
"Ya tadi sekitar pukul 09.00 WIB sudah kami terima ya. Intinya surat itu bahwa MA menolak PK yang diajukan Mary Jane," ujar Marliyus di Yogyakarta, Selasa (14/4/2015).
Marliyus mengatakan, penolakan PK Mary Jane itu berdasarkan keputusan sidang MA tanggal 25 Maret 2015 oleh majelis hakim yang diketuai M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
"Majelis tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya itu alasannya. Alasan lain penasihat hukum juga tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa. Penerjemah dinilai telah menjalankan tugasnya secara benar," ujar dia.
Dia menjelaskan, berkas salinan putusan Makamah Agung (MA) ini nantinya akan dikirim kepada pemohon, kuasa hukum, dan Kejati DIY.
"Hari ini juga kita kirim ke pihak pemohon dan kuasa hukumnya dan eksekutornya. Sekarang di PN Sleman lalu surat ini kami kasih ke Kejari Sleman. Baru dari Kejari Sleman ke Kejagung," ujar dia.
Sementara itu Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Zulkardiman mengaku belum mengetahui kapan proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Pemindahan belum tahu. Nanti tunggu informasi dan petunjuk dari Kejagung," pungkas Zulkardiman.
Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Ein)
Terpidana Mati Mary Jane akan Terima Salinan Berkas Penolakan PK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
diperbarui 14 Apr 2015, 20:34 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 20:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Kocak Banser dan Gus Dur di Bandara Abdurrahman Saleh Malang, Bisa Kebalik-balik Gitu Ya..
Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh versi The Straits Times
8 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian Kota Malang yang Paling Dicari Wisatawan
Berani Mimpi Besar, Pria Ini Buktikan Anak Muda Bisa Sukses di Dunia Bisnis
Bukan Rashford, Fabrizio Romano Ungkap Pemain Manchester United yang Hampir Pasti Didepak Awal 2025
Mengenal Ayam Goreng Buni, Kuliner Legendaris di Mangga Besar
Presiden Chile Lakukan Perjalanan Bersejarah ke Kutub Selatan
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan 2025: Panduan Lengkap Cek & Booking Tiket Termurah
6 Lagu Karya Yovie Widianto Paling Banyak Didengar di Spotify, dari Glenn Fredly hingga Tiara Andini
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Ketat, Jakarta Livin Mandiri Bungkam Jakarta Pertamina Enduro
Hasil Copa del Rey Barbastro vs Barcelona: Robert Lewandowski Brace, Blaugrana Pesta Gol 4-0
Top 3 Islami: Orangtua Terlanjur Tidak Sholat Apa Boleh Diganti Fidyah? Punya Istri Sholehah Terlebih Hafidzah Itu Sengsara Kata Gus Baha