3 Lukisan Sukumaran Dibawa Kuasa Hukum dari Nusakambangan

Ketiga lukisan yang berukuran sekitar 1 x 1 meter bergambar wajah Sukumaran dengan berbagai ekspresi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Apr 2015, 18:28 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2015, 18:28 WIB
Dubes Australia
Kuasa hukum Bali Nine membawa 3 lukisan bergambar Myuran Sukumaran. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Cilacap - Pengacara duo Bali Nine,  Julian McMohan akhirnya keluar dari LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah menjenguk terpidana mati Myuran Sukumaran yang akan menghadapi eksekusi mati. Mohan keluar sambil membawa 3 lukisan bergambar wajah Sukumaran.

Pantauan Liputan6.com, Sabtu (25/4/2015), Mohan sampai di Dermaga Wijaya Pura sekitar pukul 17.00 WIB. Turun dari kapal, selepas dari LP Batu, Mohan membawa 3 lukisan. Ketiga lukisan yang berukuran sekitar 1 x 1 meter bergambar wajah Sukumaran dengan berbagai ekspresi.

Dari kejauhan, latar lukisan itu berwarna biru kelam. Campuran warna yang ada dalam lukisan itu pun terlihat kelam. Cokelat tua, cokelat muda, hitam, dengan sedikit campuran putih.  Satu lukisan bergambar hanya wajah saja. Guratan kuas yang tergores di kanvas memperlihatkan wajah termenung.

Satu lukisan lagi, tak terlihat jelas seperti lukisan pertama. Kalau digambarkan, lukisan itu berbentuk seperti pria yang sedang menggendong anak.

Lukisan lainnya juga tak jauh berbeda. Tak jelas bentuknya dan guratannya. Hanya terlihat sosok pria yang sedang tertidur pulas tanpa alas.

Setelah memperlihatkan lukisan itu, Mohan membawa ketiga lukisan ke balik dinding yang tak terlihat awak media yang hanya bisa meliput di luar pagar dermaga.

Sekitar pukul 17.45 WIB, mobil Hyundai H-1 bernopol CD 18 108 masuk ke dermaga. Sekitar 10 menit kemudian, mobil itu keluar.

Di kabin tengah, terlihat Mohan berkemeja putih duduk sambil memegang salah satu lukisan Sukumaran. Kaca film mobil membuat wajahnya terlihat samar dari luar.

Eksekusi mati tahap kedua tidak lama lagi akan digelar. Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada jaksa eksekutor. (Ali/Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya