Permintaan Australia Usai Duo Bali Nine Dieksekusi Mati

Kejagung berjanji akan memenuhi permintaan dari pemerintah Australia

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Apr 2015, 17:08 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 17:08 WIB
Duo Bali Nine
Terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran. (www.news.com.au)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana menyebut ada permintaan khusus dari pemerintah Australia terkait eksekusi mati yang akan menimpa warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permintaan itu pun sudah disetujui.

"Jadi ada permintaan dari pemerintah Australia melalui Kemenlu mengirimkan surat pada Kemenlu Indonesia, agar kedua jenazah ini disemayamkan di suatu tempat di wilayah Jakarta Barat. Kemudian setelah itu esok harinya akan diterbangkan ke Australia," kata Tony di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Pihak Kejagung, sambung Tony, berjanji akan memenuhi permintaan dari pemerintah Australia terkait disemayamkannya kedua jenazah Andrew dan Myuran ke Jakarta Barat.

"Itu bisa kita penuhi dan akan kita kawal sampai di tempat dimana permintaan itu disampaikan," tambah Tony.

Sebanyak 9 terpidana narkoba akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara Australia, Nigeria, Brasil, dan Filipina. Selain itu ada juga terpidana mati dari Indonesia.

Awalnya ada 10 narapidana yang akan dieksekusi mati. Akan tetapi, terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui lolos hukuman mati gelombang kedua.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati atas kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan perlawanan ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.

"Karena Sergei mengajukan perlawanan terhadap Putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin 27 April 2015 pagi. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya