Menko Polhukam: Soal Mary Jane, Kita Hormati Hukum Filipina

Menurut Menko Polhukam, penundaan eksekusi mati Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina atas ditemukannya novum baru.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Apr 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 15:45 WIB
Indonesia Tunda Eksekusi Mary Jane, Filipina Sorak Gembira
Aktivis meluapkan kegembiraannya setelah mendengar pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane, di depan Kedutaan Indonesia di Filipina, Rabu (29/4/2015). (REUTERS/Ezra Acayan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung memutuskan menunda eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Bila tidak ditunda, warga Filipina itu semestinya sudah dieksekusi di lapangan Tembak Tunggal Penaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu 29 April 2015 dini hari tadi bersama 8 terpidana mati lainnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno memastikan penundaan dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina atas ditemukannya novum baru terkait pembuktian Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia yang kemudian dijadikan sebagai kurir narkoba.

"Karena ditemukan (fakta) hukum (novum) baru atas munculnya seseorang yang bernama Kristina (Maria Kristina 'Christine' Sergio) yang menyebut bahwa dialah yang merekayasa ini. (Soal Mary Jane) Kita menghargai hukum yang berlaku di Filipina. Untuk sementara nanti akan diklarifikasi dan proses hukum akan berjalan," ujar Menteri Tedjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, (29/4/2015).

Setelah proses hukuman mati ditunda, pemerintah melalui Kejagung akan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina untuk mengikuti proses hukum terhadap Kristina, yang masih merupakan kerabat Mary Jane.

"Sudah dikomunikasikan oleh Jaksa Agung dengan pihak sana (Filipina). Tetapi ingat, ini tidak membatalkan hukuman mati. Kalau memang nanti ini terbukti, ya tetap," kata dia.

Dalam pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Filipina itu, menurut Tedjo, peran Mary Jane cukup penting. Karena itu, perempuan beranak dua itu akan dijadikan saksi. "Karena ditemukan dan mereka mengaku ya. Nanti akan diperiksa si Mary Jane akan sebagai saksi," urai dia.

Lalu, bagaimana bila dalam pemeriksaan terkait kasus perdagangan manusia tersebut, Mary Jane justru ditetapkan sebagai korban dan bukan merupakan pengedar atau kurir narkoba seperti yang dituduhkan saat ini?

Penundaan, Bukan Dibatalkan

"‎Itu nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Jaksa Agung. Tapi tetap, sampai saat ini tidak bisa membatalkan hukuman mati, ini merupakan penundaan. Bukan dibatalkan," pungkas Menteri Tedjo.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan eksekusi mati Mary Jane ditunda setelah pemerintah Filipina memohon kepada Presiden Jokowi bahwa proses hukum terkait kasus Mary Jane masih berlangsung di negara tersebut.

"Ada komunikasi, Filipina memohon kepada Presiden Indonesia, akhirnya kita putuskan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina," jelas Prasetyo.

Setelah pembicaraan tersebut, ujar Prasetyo, Presiden Jokowi kemudian meminta eksekutor untuk menunda eksekusi mati Mary Jane. Dengan penundaan ini, Mary Jane dikembalikan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Dia tiba pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. (Ans/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya