Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Warga Negara Filipina itu lolos dari eksekusi mati tahap 2 di lapangan Tembak Tunggal Penaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 29 April dinihari.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah penundaan eksekusi Mary Jane karena lobi tingkat tinggi yang dilakukan Presiden Filipina Benigno Aquino kepadanya saat di Kuala Lumpur, Malaysia beberapa hari lalu.
"Nanti ditanyakan ke Jaksa Agung. Tidak ada lobi-lobi," tegas Jokowi usai menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Jokowi mengatakan, penundaan eksekusi mati dilakukan karena adanya permintaan dari Pemerintah Filipina terkait penyerahan diri Maria Kristina 'Christine' Sergio, orang yang diduga menjadi perekrut Mary Jane Fiesta sebagai kurir Narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Untuk menghormati proses hukum tersebut, maka Kejaksaan memutuskan untuk menunda waktu eksekusi.
"Jadi kan ada surat dari pemerintah Filipina bahwa di sana ada proses hukum mengenai human trafficking. Kita menghargai proses hukum seperti itu," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan, eksekusi mati Mary Jane tetap akan dilaksanakan. "Ini tidak dibatalkan loh ya. Ini penundaan. Tapi nanti untuk jelasnya tanyakan ke Jaksa Agung," pungkas Jokowi. (Mut)
Jokowi: Tak Ada Lobi Dalam Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane
Jokowi menegaskan, eksekusi mati Mary Jane tetap akan dilaksanakan.
diperbarui 29 Apr 2015, 12:12 WIBDiterbitkan 29 Apr 2015, 12:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
Berita Terbaru
Apa Itu Deposito: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya
SMP dengan Kurikulum Cambridge di Banten Utara Resmi Diluncurkan, Siap Membentuk Anak Berpikir Kritis
Apa itu Depresi: Memahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Apa itu Digital Marketing: Panduan Lengkap untuk Pemula
Kabar dan Potret Terbaru Norman Kamaru, Mantan Polisi Viral Joget 'Chaiyya Chaiyya'
Apa itu Disabilitas: Memahami Definisi, Jenis, dan Hak Penyandang Disabilitas
Apa Itu Disclaimer: Pengertian, Fungsi, dan Pentingnya dalam Bisnis
Apa Itu Diskriminasi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Apa Itu Doping: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Olahraga
Apa itu DP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya dalam Transaksi
Transaksi 1,2 Triliun Dalam Sehari Berhasil Dikantongi Business Matching PaDi UMKM
Apa Itu Friendly: Memahami Arti dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari