Bareskrim: Penahanan Tersangka Korupsi UPS Tergantung Penyidik

Usai dijemput paksa dari RS Siloam, Jakarta Barat, tersangka kasus UPS Alex Usman langsung diperiksa di Bareskrim Polri.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 30 Apr 2015, 23:50 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 23:50 WIB
Ini Wujud UPS di SMA Negeri 78
Petugas menunjukkan merek asal China pembuat UPS di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik dari Bareskrim Polri menjemput paksa tersangka kasus ‎dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI 2014 Alex Usman saat sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis malam ini.

Usai dijemput paksa, Alex Usman langsung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Ikram mengatakan, Alex akan diperiksa. Namun penahanan tersangka kasus UPS tersebut tergantung dari pemeriksaan penyidik.

"‎‎Kita periksa dulu, lalu tergantung penilaian penyidik, apa lanjut ditahan atau tidak," ujar Ikram‎ di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Iqram mengatakan, untuk menentukan ditahan atau tidak, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam. Selain itu penentuan tersebut juga dilihat dari sikap Alex Usman saat dimintai keterangan penyidik.

"Termasuk yang bersangkutan kooperatif atau tidak terhadap proses penyidikan," ucap Iqram.

Alex Usman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan fasilitas UPS, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2014.

Alex Usman yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek UPS, telah diperiksa Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Maret lalu. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya