Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menegaskan, pihaknya tetap menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Namun, hak legislatif atas kebijakan pemerintah itu bukan berarti menghendaki pelengseran atau pemakzulan terhadap orang nomor satu di Ibukota tersebut.
"Ini kesannya seolah-olah HMP berujung pemakzulan (Ahok), padahal tidak juga. HMP bisa jadi (hanya) teguran (kepada Ahok). Masa orang melanggar tidak ditegur," ujar Taufik dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (3/5/2015).
Taufik beralasan, HMP tetap perlu dilaksanakan lantaran berdasarkan Hak Angket diketahui bahwa Gubernur Ahok telah melakukan pelanggaran, khususnya mengenai Undang-Undang APBD DKI.
"Berdasarkan dari yang kita ketahui, ada pelanggaran dari Gubernur. Ahok ingin menyusun APBD tanpa aturan, maunya (Ahok) sendiri," ucap dia.
Saat ini HMP belum juga dilaksanakan. Selain prosesnya yang harus melewati Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah, menurut politisi Partai Gerindra itu karena pihaknya masih berkoordinasi dengan partai lain.
"Nah kita sedang ajak teman-teman lain khususnya PDIP, kan kuncinya di PDIP. Semoga setelah diskusi ini ada bisikan baik untuk segera PDIP untuk mendorong HMP. Aneh memang ketika orang sudah terbukti melanggar UU lalu tidak diapa-apakan. Saya yakin, PDIP sedang melihat situasi," pungkas Wakil Ketua DPRD DKI tersebut. (Ans/Ali)
Taufik Gerindra: Kesannya HMP Berujung Pemakzulan Ahok, Padahal..
Taufik beralasan, HMP tetap perlu dilaksanakan lantaran berdasarkan Hak Angket diketahui bahwa Gubernur Ahok telah melakukan pelanggaran.
Diperbarui 03 Mei 2015, 18:36 WIBDiterbitkan 03 Mei 2015, 18:36 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersama wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana dan M Taufik memberikan keterangan pers di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Satpol PP Sumba Barat
Bolehkah Sholat Tahajud setelah Witir di Bulan Ramadhan? Ini Kata UAS
Benarkah Makan Sahur Masih Diperbolehkan hingga Adzan Subuh Berakhir?
Gaya Necis AHY Jajan Gorengan Pedagang Kaki Lima, Adabnya Jadi Sorotan
Di Tengah Badai Pemecatan dan Krisis Hasil, Ruben Amorim Yakin Manchester United Masih di Jalur Kebangkitan
Memahami Arti Zakat: Kewajiban Suci dalam Islam
Prabowo Minta Percepatan Program Sekolah Rakyat, Mensos: Mulai Tahun Ajaran 2025-2026
Ada Penunjaman Lempeng Indo-Australia di selatan NTT, Pemicu Gempa M5,2 di Borong
Bacaan Doa Memohon Kebaikan dan Perlindungan dari Keburukan
Bumi Akan Kembali Memasuki Zaman Es Karena Ulah Manusia
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang 2025, Panduan Lengkap hingga Niatnya
Pernah Jadi Anggota Gangster hingga Syahadatkan Ribuan Mualaf, Simak Kisah Luar Biasa Shaykh Uthman ibn Farooq