Anak Jero Wacik Tak Terima Ayahnya Ditahan KPK

Padahal menurut putri Jero Wacik, ayahnya sudah banyak berjasa saat menjabat Menteri ESDM atau Menteri Pariwisata di era SBY.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Mei 2015, 23:38 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 23:38 WIB
Jero Wacik Resmi Ditahan KPK
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Tak hanya Jero, salah satu anak politisi Partai Demokrat tersebut, Sagita Shinta Pratiwi Wacik juga tidak terima dengan langkah hukum yang ditempuh KPK.

Bahkan menurut Sagita, penahanan Jero Wacik ini lantaran saat menjabat sebagai Menteri ESDM kerap mengganggu kepentingan sejumlah pihak, khususnya dalam hal pasokan energi.

"Secara politik akhirnya begini (ditahan). Disingkirkan dari politik karena mengganggu kepentingan beberapa pihak, sangat disayangkan," ujar Sagita di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015) malam.

"Itu semua tekanan poltik," lanjut dia.

Padahal menurut Sagita, ayahnya sudah banyak berjasa saat menjabat Menteri ESDM atau Menteri Pariwisata di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ada renegoisasi tangguh yang menguntungkan Indonesia US$ 200 miliar. Hari Batik, tahu ya? Terus UNESCO dan lain-lain. Bapak dapatkan itu sepertinya sekarang dilupakan begitu saja," keluh anak kedua Jero Wacik itu.

Keluarga juga sangat terpukul dengan penahanan Jero Wacik. "Saat ini saya konsentrasi kesehatan bapak ya. Dampaknya pada ibu saya, adik saya yang masih kuliah. Itu semua tekanan poltik," pungkas Sagita.

Jero telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan saat ia masih menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 3 September 2014. Ia diduga menerima uang hasil memanfaatkan jabatannya dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Jero pun diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 421 KUHP.

Dalam perkembangan penyidikan, Jero Wacik juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lain. Yaitu dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata yang juga pernah dipimpinnya.

Jero Wacik sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim PN Jaksel menolak semua permohonan gugatan praperadilannya. Salah satu poin putusan hakim adalah menyatakan KPK berwenang menangani perkara dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya