Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Politisi Partai Demokrat yang diperiksa selama 8 jam oleh penyidik ini sudah mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta. Namun, dia mengaku menolak untuk menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan penyidik KPK.
"Saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan," ujar Jero Wacik saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jero Wacik akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. "JW (Jero Wacik) ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. Ini untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.
Jero telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan saat ia masih menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 3 September 2014. Ia diduga menerima uang hasil memanfaatkan jabatannya dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Jero pun diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.
Dalam perkembangan penyidikan, Jero Wacik juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus lain. Yaitu dugaan korupsi di Kementerian Pariwisata yang juga pernah dipimpinnya.
Jero sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim PN Jaksel menolak semua permohonan gugatan praperadilannya. Salah satu poin putusan hakim adalah menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani perkara dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik. (Ndy/Yus)