Nasdem Tolak Wacana DPR Hapus Hukuman Mati

"Saya tidak tahu alasan pemerintah menerima pengusulan hukuman mati. Hukuman mati masih diperlukan dalam kasus kejahatan tertentu,"

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mei 2015, 10:56 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 10:56 WIB
Coretan dinding eksekusi mati di Bali
Coretan dinding eksekusi mati di Bali (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP NasDem Patrice Rio Capella yang mengatakan hukuman mati masih sangat diperlukan dalam kasus kejahatan tertentu. Terutama kasus narkotika.

"Saya tidak tahu apa alasan pemerintah menerima pengusulan hukuman mati. Menurut saya, hukuman mati masih diperlukan dalam kasus kejahatan tertentu," ujar Rio melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2015).

Menurut Rio usulan DPR tersebut dipandang usang terlebih untuk keadaan Indonesia yang tengah darurat narkoba. "Ini adalah usulan pada DPR yang lalu kemudian diusulkan kembali, dulu mungkin situasinya berbeda dengan sekarang," jelas dia.

Anggota Komisi III itu pun optimistis pemerintah akan setuju hukuman mati tetap diberlakukan.

"Saya yakin pemerintah akan setuju hukuman mati tetap masuk dalam pidana pokok sesuai dengan UU KUHP Pasal 10," pungkas Rio.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Desmond Mahesa berwacana akan menghapus hukuman mati dalam perumusan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alasannya, hukuman mati hanya menimbulkan polemik baik di dalam maupun luar negeri. (Mhs/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya